Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Transaksi Motor Bodong, Polisi Tangkap Dua Orang Pelaku

Egi | Minggu 15 Aug 2021 15:47 WIB | 1154

Polres/Ta dan Polsek


Dua orang pelaku curanmor yang diamankan Polsek Lubuk Baja (foto:ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Tim Macan Polsek Lubuk Baja berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang pelaku tindak pidana curanmor di depan Hotel Aston Pelita pada Sabtu (14/8/2021) sekira pukul 19.30 WIB.


Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono mengatakan, tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli motor tidak ada surat-suratnya (bodong).


"Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung turun dan mengintai TKP yang dijadikan tempat transaksi tersebut. Pada saat itu juga langsung saja diamankan barang bukti dan penjualnya. Dapatlah 2 (dua) orang pelaku dan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor," ujar Budi pada Minggu (15/8/2021) sore.


Lanjutnya, setelah dilakukan penangkapan, kedua pelaku dan barang bukti kita bawa ke Polsek Lubuk Baja untuk melakukan penyidikan lebih lanjut.


"Di polsek kita periksa dan intrograsi. Kedua tersangka yang tidak ada pekerjaan ini berinisial AA (27) dan RK (32)," ungkapnya


Budi juga mengatakan, keduanya tersanka ini ternyata ada kaitannya dengan Laporan Polisi (LP) curanmor di Polsek Nongsa. Setelah koordinasi dengan Polsek Nongsa pelaku dan barang bukti diserahkan kepada Polsek Nongsa.


"Setelah pihak Kepolisian Polsek Lubuk Baja bekoordinasi dengan Polsek Nongsa, maka terhadap tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan penanganannya ke Polsek Nongsa," bebernya.


Berdasarkan keterangan masing-masing tersangka, bahwa terjadinya dugaan tindak pidana curanmor tersebut di wilayah Perumahan Bandara Rajawali, yang mana perumahan tersebut merupakan wilayah hukum Polsek Nongsa, (egi)



Share on Social Media