Batam

Tidak Kantongi Izin, Toko Aneka Warna Jual Tabung Kosong Gas Elpiji 3 Kg Secara Ilegal

Juliadi | Kamis 10 Dec 2020 19:47 WIB | 2180

Pertamina


Tabung kosong gas elpiji 3 kg yang dijual di Toko Aneka Warna


MATAKEPRI.COM BATAM -- Tabung gas elpiji 3 kg beredar di toko Aneka Warna tanpa mengantongi izin dari instansi pemerintah, bertempat arah Tanjung Uncang, kecamatan Batu Aji, kota Batam, terpantau, Sabtu (5/12/2020) sampai sekarang.


Saat awak media menanyakan kepada karyawan toko, ia menjelaskan bahwa mereka menjual tabung kosong gas elpiji 3 kg, sudah ada ijin yang mereka miliki.


Ia menambahkan, mereka membeli tabung gas elpiji 3 kg pada salah satu distributor dan toko tersebut juga masih banyak tabung dalam gudang yang belum terjual.


Sesaat itu juga di konfirmasi pemilik toko atas nama Soni melalui telepon Whatsapp, dia tidak menjelaskan secara detail ijin mengenai tabung gas yang dijual toko tersebut, Sabtu (5/12/2020).


Sales Branch Manager PT. Pertamina Batam William Saat dikonfirmasi lewat pesan Whatsapp oleh awak media, Selasa (8/12/2020) menerangkan, barang siapa yang menjual tabung gas 3 kg yang bukan pangkalan tidak boleh.


Namun sejauh ini, dari pantauan awak media toko Aneka Warna masih terlihat menjual dan sejauh ini tingkat pengawasan dan tindak lanjut oleh Pertamina sendiri belum ada tindakan.


Di waktu terpisah kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) kota Batam, melalui Kabid ESDM Yanuar, mengatakan hal senada diatas akan kita sidak toko itu, tegasnya. Berjalannya waktu sampai hari ini upaya itu nihil alias omong kosong. (Adi) 



Share on Social Media