Nasional , News, Ekonomi

Dampak Corona, KPK Perpanjang Masa Penyampaian LHKPN Periodik 2019

| Sabtu 21 Mar 2020 11:36 WIB | 1954

Menteri/Wamen
KPK


Kantor KPK.


MATAKEPRI.COM JAKARTA -- Dengan situasi dan perkembangan terkini terkait pandemi Corona virus disease_ (covid-19), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang waktu penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahunan atau yang dikenal dengan pelaporan LHKPN periodik untuk tahun laporan 2019. Perpanjangan waktu diberikan selama 1 bulan, yaitu hingga 30 April 2020.


Hal tersebut sesuai dengan pernyataan resmi Presiden RI, agar masyarakat menghindari kontak dekat sebagai upaya pencegahan penyebaran infeksi covid-19.


Disampaikan oleh Juru Bicara bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) Ipi Maryati Kuding, bahwa, KPK juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100 tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Tahunan (Periodik) Tahun Laporan 2019 pada 19 Maret 2020.


"Masa perpanjangan bini juga akan berlaku kewajiban penyampaian LHKPN jenis khusus, yakni bagi para penyelenggara negara (PN) yang baru pertama kali menjabat atau diangkat kembali dalam jabatan publik maupun yang berakhir masa jabatannya sebagai PN yang jatuh pada periode antara 1 Januari 2020 sampai dengan 31 Maret 2020," Kata Ipi.


Juru Bicara bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) Ipi Maryati Kuding. (Ist)


Untuk tingkat kepatuhan LHKPN Nasional, dari datang yang diterima per 18 Maret 2020 tercatat 71,47%, yaitu sebanyak 258.437 wajib lapor telah menyampaikan laporannya dari total 361.579 wajib lapor yang berasal dari 1.397 instansi di Indonesia.


Rinciannya adalah Bidang Eksekutif mencapai 70,42% atau sebanyak 205.609 telah melapor dari total 291.961 wajib lapor. Bidang Legislatif mencapai 66,46% atau sebanyak 13.390 telah melapor dari total 20.147 wajib lapor.


Sedangkan Bidang Yudikatif mencapai 94,62% atau sebanyak 17.932 telah melapor dari total 18.951 wajib lapor. Dan, dari BUMN/D tercatat 70,47% atau sebanyak 21.506 telah melapor dari total 30.520 wajib lapor.


"Terkait kepatuhan lapor di Bidang Eksekutif, di antaranya meliputi menteri, wakil menteri dan pejabat setingkat menteri lainnya. Dari 51 On baru 34 yang melakukan pelaporan," ucapnya.


Sisanya sebanyak 17 PN yang belum lapor merupakan wajib lapor kategori periodik.


Sedangkan untuk 13 orang staf khusus Presiden, tinggal 3 (tiga) orang stafsus yang merupakan wajib lapor periodik yang belum menyampaikan laporannya.


"Sementara, dari total 8 (delapan) orang stafsus Wakil Presiden tercatat 2 (dua) PN yang termasuk kategori wajib lapor periodik dan 4 (empat) PN yang tergolong wajib lapor khusus, belum menyampaikan LHKPN," katanya.


Demikian juga untuk Wantimpres, KPK mencatat masih ada 2 (dua) PN yang masing-masing merupakan wajib lapor periodik dan wajib lapor khusus yang belum menyampaikan laporannya. 7 (tujuh) orang PN lainnya tercatat telah menyampaikan LHKPN. (AM)



Share on Social Media