Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Dari Empat Tersangka, Polisi Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 524,71 Gram

Egi | Jumat 06 Mar 2020 20:38 WIB | 1672

Polda Kepri


4 tersangka narkotika jenis sabu digiring keluar dari ruangan Kasubdit 1 Polda Kepri (egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 524,71 gram.


Kabag Ops Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Charles Sinaga mengatakan barang bukti tersebut didapatkan dari 3 (tiga) laporan polisi dan 4 (empat) orang tersangka, dengan total barang bukti yang diamankan seberat 664,88 gram.


"Sabu yang dimusnahkan seberat 524,71 gram, sisanya 118,17 gram dikirim ke labfor Medan dan 22 gram untuk pembuktian di persidangan," kata Charles pada Jum'at (6/3/2020) di Mapolda Kepri.


Laporan polisi pertama pada tanggal 4 Februari 2020, tersangka inisial MF berhasil diamankan di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, kota Batam.


"Petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu tersebut dari tersangka sebanyak 300 gram," tuturnya.


Selanjutnya, sambung Charles, pada 11 Januari 2020, tersangka inisial I berhasil diamankan di kamar 105 Hotel Agung, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 133,88 gram sabu.


"Dari pengakuan tersangka I, bahwa ada kawannya berinisial S juga memiliki sabu sebanyak 5 (lima) bungkus plastik narkotika jenis sabu,"bebernya.


Selanjutnya tersangka berinisial M diamankan pada tanggal 17 Februari 2020 lalu di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Kota Batam dengan barang bukti seberat 231 gram sabu.


Ia menambahkan, diasumsikan dari keseluruhan total sabu yang berhasil diamankan, Polda Kepri berhasil menyelamatkan 3.324 Jiwa.


"Barang bukti narkotika akan dimusnahkan dengan cara direbus menggunakan air panas yang mendidih, selanjutnya cairan tersebut akan dibuang kedalam septi tank," tutupnya.


Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2008 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau kurungan penjara 20 tahun,(egi)




Share on Social Media