Nasional , News

Sebenarnya Honorer DKI Tak Perlu Tes Fisik Untuk Perpanjang Kontrak, Karena ini Aturan nya

| Selasa 17 Dec 2019 11:30 WIB | 1665

Camat/Lurah


Para pagawai honorer DKI yang tengah menjadi tes fisik di dalam got.


MATAKEPRI.COM, Jakarta - Bagi para honorer K2 dan non-K2 DKI Jakarta semestinya tak perlu lagi mengikuti tes fisik jika ingin masa kontrak kerjanya diperpanjang. Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran Sekda DKI nomor 85/SE/2019 tentang Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan.


Dalam surat edaran Sekda DKI itu diatur bahwa para honorer hanya diwajibkan memenuhi 3 persyaratan. Salah satunya yaitu mengajukan laporan hasil evaluasi kinerja.


"Mengajukan laporan hasil evaluasi kinerja dari Pejabat Pembuat Komitmen," demikian poin 2 huruf c surat edaran Sekda DKI nomor 85/SE/2019 seperti dilihat detikcom, Minggu (15/12/2019).


Selain mengajukan laporan evaluasi kerja, para honorer juga diwajibkan untuk mengajukan surat lamaran. Dalam surat edaran Sekda DKI dimaksud juga dilampirkan contoh surat lamarannya.


Berikut aturan perpanjangan kontrak honorer DKI sebagaimana surat edaran Sekda DKI nomo 85/SE/2019:


2. Terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, dikecualikan bagi pelamar yang berstatus Penyedia Jasa Lainnya Perorangan Tahun 2019, adapun syarat untuk mengikuti seleksi yaitu:


a. cukup mengajukan dokumen surat lamaran, dengan menyatakan sebagai pekerja sejenis yang terikat kontrak baru (format lamaran terlampir);

b. memiliki Kartu Tanda Penduduk; dan

c. mengajukan laporan hasil evaluasi kinerja dari Pejabat Pembuat Komitmen



Mengenai perpanjangan kontrak para honorer K2 dan non-K2 DKI memang menjadi polemik. Sebab, para honorer di Kelurahan Jelambar, Jakarta Barat, tetap harus mengikuti tes fisik.


Kondisi tersebut diketahui melalui video yang viral di media sosial. Dalam video tersebut tampak ada lebih dari 30 pria dan wanita berendam dalam sebuah saluran air, berbaris dalam dua banjar. Air tersebut tampak berwarna kehitaman.


Lurah Jelambar Agung Triatmojo, membenarkan bahwa ia telah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan tes fisik sesuai dengan prosedur kerja para honorer. Dia mengakui tindakan seperti yang terlihat dalam video salah.


"Awalnya memang para peserta sudah saya arahkan, panitia juga, saya barisin, kemudian saya amanatkan bahwa tes ini tidak jauh daripada tupoksinya PPSU yang akan dilaksanakan nanti, bahkan kalau misalkan ada dahan patah kemudian mereka harus naik pohon, tapi nggak mampu naik, dan harus naik, saya sudah larang itu, dan saya selalu melarang. Kemudian di lapangan terjadi berbeda, ya sudah nasib saya, saya terima," ujar Agung pada Sabtu (14/12).


Dia menjelaskan, awal mula dia melakukan tes fisik kepada honorer itu terjadi lantaran dia salah memahami surat edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov DKI Nomor 85/SE/2019 tentang Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan. Agung mengaku salah persepsi memahami surat edaran itu.


"Jadi gini... setelah kejadian itu, kemudian kan berkembang, kebetulan bukan saya saja, lurah lain juga sama, karena penafsiran SE 85 itu berbeda-beda karena SE 85 itu mengacu pada Pergub 212 (Pergub 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan), jadi akhirnya sebetulnya bukan Jelambar melakukan hal sama (tak patuhi SE Nomor 85), cuma kebetulan Jelambar itu tereskpos, ya sudahlah apesnya kan di situ. Jadi ya sudah terima aja lah," jelas Agung.


Agung bahkan sampai dinonjobkan karena kejadian tersebut. Bahkan, dia bisa dicopot dari jabatannya jika terbukti lalai.


"Proses saat ini sudah memasuki pemeriksaan. Dan Hasil Pemeriksaan nanti akan di serahkan ke atasan langsung sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Hukum Disiplin PNS. Apabila hasil BAP disimpulkan bahwa dugaan terhadap indisipliner atasan langsung, akan menjatuhkan hukuman dinas ringan sampai dengan berat dengan pembebasan jabatan lurahnya," ucap Kepala BKD DKI Chaidir melalui pesan singkat, Sabtu (14/12).



(***)

Sumber detik



Share on Social Media