Batam

Hendak Mencuri, Azis Nasution Di Vonis 8 Bulan Penjara

Juliadi | Kamis 14 Feb 2019 17:19 WIB | 2712



Terdakwa Aziz setelah di Vonis Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam 8 bulan kurungan penjara


MATAKEPRI.COM, Batam - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan Vonis kurungan penjara selama 8 bulan kepada Aziz Nasution Bin Yunus Nasution, dalam perkara pencurian di rumah kost korban Sri Handayani, pada 2 November 2018 sekira pukul 22.00 Wib yang lalu.

Amar putusan yang di bacakan majelis hakim PN Batam, sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nani Herawati selama 8 bulan.

Majelis Hakim menyatakan barang bukti berupa 1 buah Obeng yang gagangnya warna kuning panjangnya ± 30 cm akan dimusnahkan.

Setelah putusan yang di jatuhkan kepada terdakwa, terdakwa menerima sedangkan JPU pun juga menerima putusan tersebut.

Baca juga : Perbuatan Wahyudi, Bobo Riadi Mengalami Kerugian lebih Kurang Rp. 8.000.000

Baca juga : Dua Pelaku Pembunuhan Mbah Katinem diamankan Satreskrim Polresta Kediri

Terdakwa sendiri di tangkap pada 2 November 2018 lalu, ketika hendak masuk kerumah kost korban Sri.

Terdakwa masuk dan membuka jendela kamar dengan menggunakan obeng, terdakwa sedang berusaha membuka jendela kamar kost lalu datang saksi Kholida Hannum Hasibuan, yang melihat perbuatan terdakwa dan langsung meneriaki terdakwa dengan perkataan,” Maling,’.

Mendengar teriakan tersebut terdakwa langsung melarikan diri dan akhirnya diamankan oleh warga. (Adi) 



Share on Social Media