Batam

Distro Kemalingan, Korban Memaafkan Pelaku

Juliadi | Kamis 13 Dec 2018 20:04 WIB | 2763



Terdakwa usai menjalani Sidang


MATAKEPRI.COM, Batam - Persidangan lanjutan perkara pencurian terdakwa Muhammad Albawaid Harahap Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi yakni Husni Zulkipli (Saksi Korban) dan Rahmat (Saksi anggota Polri). 

Husni Zulkipli, menjelaskan Pada tanggal 13 September 2018, ia di telepon sekuriti kawasan Mega Legenda karena Tokonya kemalingan, kemudian Husni Zulkipli mengatakan Bahwa nanti sore ia datang karena ia sedang bekerja. 

"Saya di telepon sekuriti, yang mengatakan pak Distro bapak Kemalingan, saya akan datang sore tolong amankan dulu, "kata Husni Zulkipli, Kamis (13/12/2018) saat memberikan kesaksian di depan majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam. 

Husni Zulkipli, melanjutkan Distro miliknya hanya buka pukul 16.00 wib hingga 22.00 WIB, serta barang yang hilang celana panjang 4 lusin , celana pendek 8 pcs , baju kemeja 1 lusin, baju kaos 3 lusin, parfum 8 buah senilai , jam tangan 30  pcs, tas 5  buah, baju lengan panjang 14 buah, jacket 9 buah, dompet 8 buah. 

Kemudian Rahmat, mengatakan Pada 14 september 2018 pihaknya terima laporan bahwa ada pencurian, dan di tangkap hanya satu orang berhasil di amankan, saat di introgasi terdakwa menunjukkan nama - nama temannya. 

"saat di cek TKP yang rusak bagian atas kayaknya seng, pintu di Congkel, saat di tanya tentang barang bukti, ia jawab yang lain di bawa temannya, yang tersisa hanya di badannya saja, "ujar Rahmat. 

Lanjut Rahmat saat di introgasi dari dia, waktu malam karena di curigakan karena di dekat ATM terdakwa mendarat mandir, ketika di amankan warga dan di introgasi dia mengaku mencuri di Mega Legenda. Tambah Husni Zulkipli, saat melihat pakaian yang di kenakan terdakwa ia yakin itu miliknya.

sebulan sebelumnya Husni Zulkipli, juga pernah kemalingan, dan ia juga pernah melapor ke sekuriti. 

"Saya sebagai korban, secara pribadi sudah memaafkan, cuma saya minta kedepannya semoga ia menjadi orang baik, "kata Husni Zulkipli. 

Kemudian terdakwa mengaku di depan majelis hakim bahwa ia mencuri dengan 3 temannya yang masih DPO yakni Yogi, yoga dan Jihan. (Adi) 



Share on Social Media