Batam

Majelis Hakim Menyalahkan PT Adira, Sehingga Korban Mengalami Kerugian lebih kurang Rp. 16.446.000

Juliadi | Rabu 05 Sep 2018 17:39 WIB | 3947



Terdakwa Samian, tertunduk ketika saksi memberikan kesaksian, Rabu (5/9/2018)


MATAKEPRI.COM, Batam - Persidangan perdana perkara penggelapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhasaniati, SH membacakan dakwaan dan mendengarkan saksi (Nomi Sembiring, korban dan Saferry Firman, pihak PT Adira) dengan terdakwa Samian, Rabu (5/9/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Batam Center. 

Nomi Sembiring, mengatakan ia mengambil kredit mobil Pick Up  dengan nomor Polisi BP 8201 DM merk Suzuki warna hitam, di dealer Suzuki. Lalu marketing Suzuki datang ketempatnya bersama terdakwa untuk mensurve.

Soal pembayaran dirinya selalu lancar, hingga sepuluh bulan di bulan sebelas terdakwa datang meminta tagiahan sejak bulan Juli 2017 sampai dengan Februarai 2018 dan korban ia percaya jika terdakwa masih bekerja di PT Adira. 

"Tanggal 14 Januari 2018 , saya memberikan uang angsuran atau cicilan kredit mobil Pick Up kepada terdakwa sebesar Rp. 8.223.000 dan terdakwa memberikan 1 lembar kwitansi tanda terima  atau bukti pembayaran angsuran mobil tersebut, "ujar Nomi Sembiring. 

Nomi Sembiring, menjelaskan jika ia mengetahui angsuran tidak pernah di setorkan terdakwa ke PT Adira, ketika mobil Pick Up  dengan nomor Polisi BP 8201 DM merk Suzuki warna hitam, miliknya hendak di tarik kolektor. 

Menurut Saferry Firman, jika terdakwa sudah lama habis kontrak, soal masalah tersebut sudah di proses di PT Adira pusat. 

Kemudian majelis hakim mengatakan, itu semuanya kesalahan pihak PT Adira karena sejak terdakwa habis kontrak, pihak PT Adira tidak mempublikasikan, jika yang terdakwa tidak bekerja lagi menyebabkan korban mengalami kerugian  lebih kurang Rp. 16.446.000. 

Karena tidak ada saksi yang bisa di hadirkan lagi maka majelis hakim memutuskan minggu depan tuntutan dari JPU. (Adi) 



Share on Social Media