News, Hukum & Kriminal

Ketahuan Mencuri HP Dan TV Ardian Syahputra , Di Tuntut 4 Tahun Penjara

Maman | Senin 13 Aug 2018 17:59 WIB | 4035




MATAKEPRI.COM, Batam - Penasehat Hukum terdakwa Ardian Syahputra, dalam pembacaan tuntutan kali ini tidak hadir. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap membacakan tuntutannya dengan hukuman 4 tahun penjara atas perkara pencurian kepada terdakwa, Senin (13/8/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Batam Batam Center.

Majelis Hakim PN Batam memberikan kesempatan pembelaan kepada terdakwa yang akan di sampaikan oleh Penasehat hukum pada hari Rabu tanggal 15 Agustus mendatang.  

Dalam dakwaan sebelumnya, terdakwa telah mencuri 1 unit handphone merk Samsung Duos warna hitam dan 1 unit TV LCD warna hitam ukuran 21 inchi dari  Rama Salon milik korban Zulkarnaen Tanjung, pada Rabu (28/2/2018) sekira pukul 14.30 wib. 

Ketika terdakwa mau keluar antena TV tersebut jatuh ke lantai, mendengar ada suara barang jatuh. Korban keluar dari kamar dan melihat terdakwa sudah membawa 1 unit TV tersebut, korban langsung berlari mengejar terdakwa. 

Sampai keluar salon dan korban berhasil menangkap terdakwa sambil berteriak, ketika terdakwa mau naik sepeda motornya Honda blade dengan BP 2339 GD. Saat mau di tangkap terdakwa melakukan perlawanan terhadap korban dengan cara melemparkan TV  tersebut kepada korban.  (Adi)



Share on Social Media