Batam, News, Kepri

Sidang Terdakwa Amat Tantoso Kembali Ditunda

Egi | Kamis 05 Sep 2019 21:18 WIB | 3700

Hukum & Kriminal


Terdakwa Amat Tantoso keluar dari ruangan sidang menggunakan topi dan kain untuk tutupi wajah (Foto:Egi)


MATAKEPRI.COM,BATAM-Majelis Hakim menunda sidang terdakwa Amat Tantoso dalam kasus dugaan penganiayaan karena saksi korban Kelvin Hong tidak hadir saat persidangan digelar pada hari Kamis (5/9) pukul 16.10 wib.


Persidangan terdakwa Amat Tantoso tidak berlangsung lama. Persidangan digelar diruang Mudjono Pengadilan Negeri Batam.


Ketua Majelis Hakim Yona Lamerosa Ketaren yang didampingi Hakim Anggota Dwi Nuramanu dan Taufik Nainggolan mengatakan sidang hari ini ditunda dikarenakan saksi dari Kelvin Hong korban penikaman tidak hadir dipersidangan.


"Kami akan kasih kesempatan kepada JPU untuk mendatangkan saksi dari korban.Sidang hari ini kita tunda sampai hari Kamis 19 September 2019,"ucap Ketua Majelis Hakim.


Seperti diketahui, JPU menjerat terdakwa Amat Tantoso dengan dakwaan Primer pasal 355 Ayat (1), 353 Ayat (2), 353 Ayat(1), 351 Ayat (2) KUHP dan dakwaan Subsidair pasal 351 Ayat (1) KUHP(EAG)




Share on Social Media