Batam

Hindari Kasus Perkosaan, Kadisnaker Mewajibkan Perusahan Sediakan Angkutan Bagi Karyawan Yang Pulang

Juliadi | Minggu 25 Mar 2018 10:37 WIB | 2221




MATAKEPRI.COM, Batam - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota Batam, Rudi Sakyakirti, menyampaikan bahwa setiap perusahaan di Kota Batam, wajib menyediakan angkutan bagi karyawan yang pulang di atas Pukul 23.00 WIB.

“Kalau pulang jam 11 malam harus disediakan mobil antar jemput bagi karyawan yang perempuan,” kata Rudi Sakyakirti, Sabtu (24/3/2018). 

Menurut Rudi Sakyakirti , sudah kewajiban perusahaan menyediakan angkutan bagi karyawan tertuang dalam dalam kontrak kerja atau peraturan perusahaan, tapi  terkadang ada juga karyawan yang membawa sepeda motor sendiri. Namun tidak seluruh perusahaan di Batam telah menyediakan angkutan bagi Karyawan. 

Rudi Sakyakirti, mengatakan akibatnya seperti seorang karyawati di Mukakuning telah diperkosa sopir angkot beberapa hari yang lalu, kejadian yang berlangsung malam hari. Korban yang baru pulang kerja dengan menumpang angkot yang dalam keadaan sepi. 

Seperti diketahui sebagai karyawati yang bekerja di PT WIK Mukakuning, Kawasan Industri Panbil, diperkosa sopir angkutan kota yang ia tumpangi pada Rabu malam lalu. (Juliadi) 



Share on Social Media