Batam

Diimingi Uang Rp 20 Juta, Moro Bawa Sabu Seberat 503 Gram

| Selasa 18 Apr 2017 09:45 WIB | 1144




MATAKEPRI.COM, Batam - Konfrensi pers terkait penangkapan sabu seberat 503 gram digelar di Polresta Barelang Senin(17/4/2017).

Sebagaimana diketahui, Jum'at (14/04/2017), petugas keamanan Bandara International Hang Nadim Batam, mengamankan seorang calon penumpang yang diduga membawa Narkotika jenis Sabu.

"Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang dikuasai BR(DPO),  yang akan dibawa ke Lombok dengan transit di Surabaya,"ungkap Kapolresta Barelang AKBP Hengki.

Pelaku atas Moro merupakan warga langsat Aceh , diketahui bahwa pelaku akan di upah Rp 20juta jika barang tersebut sampai.

Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat 2 dengan acaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20tahun atau hukuman mati.(uti)



Share on Social Media