Lingga

TORA Legalisasi 200 Bidang Tanah Masyarakat Lingga

| Rabu 05 Apr 2017 16:27 WIB | 2162



Petani di Lingga.


MATAKAPRI.COM, Lingga - Kebijakan Reforma Agraria (TORA) tahun anggaran 2017 diimpelematasikan dengan melegalisasi sebanyak 200 bidang tanah masyarakat Kabupaten Lingga secara gratis.

Kepala Seksi Sengketa, Konflik, dan Perkara di Kantor Pertanahan Kabupaten Lingga, M Arief Suleiman mengatakan, target yang diberikan untuk Lingga selalu tercapai setiap tahunnnya dan cenderung meningkat di tahun berikutnya. Program ini sudah berjalan sejak tahun 2013 lalu," kata dia di Daik Lingga, Rabu (5/4).

Menurut Arief, kebijakan Reforma Agraria memberi banyak keuntungan kepada masyarakat. Karena program ini sifatnya lebih kepada keberpihakan terhadap masyarakat dalam pemberian hak legalisasi aset, hingga penanganan sengketa pertanahannya.

Selain itu, kelebihan program ini juga pada biayanya yang ditanggung oleh negara. Mulai dari proses pengukuran, pemeriksaan tanah, dan proses lainnya.

"Tidak dipungut biaya, kecuali beban pajak masyarakat seperti PBB dan BPHTB," ungkapnya.

Terkait pemberian hak penggunaan lahan kepada masyarakat adat atau pemberian hak atas tanah ulayat yang juga tertuang dalam program Reforma Agraria tersebut, dikatakan Arief, sejauh ini pihaknya belum menemukan ataupun menerima usulan tentang hal tersebut.

"Belum ada usulan tentang tanah ulayat. Kalau grant sultan kami pernah lihat. Sejauh ini kami baru sebatas melegalisasi dan penanganan sengketa saja," ungkapnya.

Di luar itu, Arief mengatakan, pihaknya tidak menemukan kendala yang berarti di lapangan baik dalam proses legalisasi lahan, maupun soal sengketa penguasaan lahan.

Kondisi itu, lanjutnya, tidak terlepas dari dukungan karakter masyarakat Lingga yang jujur, dan cukup proaktif dalam mendukung proses legalisasinya.

"Kami berharap program ini terus berlanjut, dan tahun depan Lingga mendapat kuota lebih banyak lagi dari tahun-tahun sebelumnya," tutupnya.***



Share on Social Media