Tanjungpinang

Dua WNA Tiongkok Yang Diamankan di Bintan Tidak Terbukti Untuk Bekerja

| Selasa 04 Apr 2017 17:51 WIB | 2585




MATAKEPRI.COM, Tanjungpinang - Dua warga negara asing (WNA) asak Tiongkok yang diamankan tim Intel Korem 003/WP Kepri tidak terbukti sebagai pekerja. Keduanya merupakan investor yang akan membeli hasil arang. 

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Imigrasi Tanjungpinang Indra Kusuma yang didampingi Kasi Humas Said Noviansyah yang melakukan ekpos terkait proses penyelidikan dua WN Tiongkok yakni Zhang Hao (27 Tahun) dan Zhang Lianchang (61 Tahun) yang diamankan oleh tim Intel Korem 033/WP di salah satu tempat usaha dapur arang, di Desa Pengujan, Kabupaten Bintan, pada hari Jumat (31/3/2017).

Said Noviansyah mengatakan dari hasil investigasi dua WNA Tiongkok maupun pemilik koperasi dapur arang dan para pekerja, kedatangan mereka ke lokasi dapur arang di Desa Pengujan, Kabupaten Bintan bukan untuk bekerja, melainkan sebagai buyer atau pembeli arang tersebut.

Kedua WN Tiongkok itu hanya melakukan pengecekan di lapangan dan meninjau pembangunan dapur arang, serta melihat bagaimana kualitas arang yang dihasilkan agar standar mutu sesuai dengan yang mereka inginkan.

“Jadi dari hasil BAP keduanya tidak ditemukan indikasi kalau mereka akan bekerja maupun pelanggaran UU Keimigrasian lainnya. Mereka masuk ke Indonesia dengan prosedur resmi menggunakan paspor dan mendapat visa kunjungan singkat selama 30 hari dengan tujuan perjalanan bisnis,” ujar Said Noviansyah. (Bob/Wok)




Share on Social Media