News

ALAMAK. Demi Miliki Ponsel Teranyar, Pelajar di Sekolah Ini Jadi PSK

| Selasa 28 Mar 2017 13:18 WIB | 2458



Ilustrasi


MATAKEPRI.COM - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan keluarga Berencana Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, mensinyalir maraknya kasus praktik prostitusi siswa sekolah di sejumlah wilayah perbatasan dikarenakan keinginan para pelajar untuk memiliki handphone (HP) seri terbaru.

Sebagaimana dilansir KCM, Kasie Perlindungan Perempuan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Nunukan, Misadi mengatakan, kebanyakan hasil dari praktik prostitusi pelajar tersebut digunakan untuk membeli HP.

Bahkan dari penelusuran mereka, beberapa pelajar justru meminta HP sebagai ganti pembayaran layanan mereka.

“Yang jelas berapanya kita tidak tahu, tapi dari pengakuan mereka hanya dikasih HP Oppo,” ujar Misadi, Selasa (28/03/2017).

Misadi menambahkan, jaringan prostitusi pelajar di wilayah yang berbatasan dengan Malaysia itu cukup rapi. 

Para pengguna jasa para pelajar tersebut biasanya cukup menghubungi pelajar kelas 3 yang telah lebih dahulu terjun ke dunia prostitusi.

Pelajar senior tersebutlah, yang akan mengantar adik kelasnya ke tempat hiburan atau hotel. Biasanya transaksi dilakukan di Kota Malinau, kota terdekat dari tempat tinggal para pelajar di wilayah perbatasan Kabupaten Nunukan.

“Kelas 3 ini yang menjadi perantaranya untuk mencari adik-adiknya,” kata Misadi.

Masidi mengatakan, orangtua maupun warga di Kecamatan Sembakung dan empat kecamatan lainnya sudah resah dengan praktik prostitusi pelajar. Mereka juga sudah melapor ke pihak kepolisian.

”Sudah mereka laporkan, tapi justru aparatanya ini minta bukti. Dengan adanya berita dari media, masyarakat berharap aparat bergerak,” ucap Misadi.

Sebelumnya Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana, Kabupaten Nunukan mendapat laporan dari masyarakat terkait marakanya prostitusi pelajar, saat menggelar sosialisasi perda No 17 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak di 5 kecamatan di wilayah perbatasan.(*)



Share on Social Media