Batam

Terdakwa Pungli Disduk Batam Mengaku Didzolimi

| Kamis 16 Mar 2017 09:44 WIB | 1551



Istimewa/Cecep/BP


MATAKEPRI.COM.Batam - Persidangan dalam kasus Pungutan liar (Pungli) di kantor Disdukcapil Batam dengan terdakwa Jamaris dan Irwanto kembali digelar dengan agenda pembelaan (Pledoi) atas tuntutan JPU Yogi, Rabu (15/3/2017) diruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Batam. 

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan dengan denda masing-masing sebanyak Rp10 juta, subsidair 2 bulan penjara untuk terdakwa Jamaris dan 4 bulan untuk terdakwa Irwanto.

Menanggapi tuntutan JPU tersebut dalam sidang kali ini Jamaris dan Irwanto mengajukan pembelaan pribadi secara tertulis dan pembelaan dari PH para terdakwa.

Jamaris dalam pembelaanya mengatakan bahwa ia merasa telah dizolimi dan ditindas atas penangkapan yang dilakukan tim saber pungli Polda kepri.

"Saya kecewa, karena saya dipaksa menjadi terdakwa dan dihadirkan dipersidangan ini yang dimana saya selalu patuh kepada atasan, saya juga sudah mengabdi selama 30 tahun lebih namun saya harus menjalani ini semua" Ujar Jamaris membacakan pembelaannya.

Kata dia, apa yang didakwakan serta tuntutan daripada JPU juga telah salah, karena menurutnya apa yang dilakukannya adalah sebagian dari tugas pelayanannya bagi masyarakat dan terkait uang tersebut ia tidak pernah memintanya.

"Jadi atas pembelaan ini, saya berharap mejelis hakim memberikan putusan yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya" Ungkapnya

Hal yang sama juga dipintakan oleh terdakwa Irwanto kepada majelis hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya terhadpanya, karena dalam pembelaannya ia juga merasa tidak bersalah sebagaimana dalam dakwaan JPU.

Irwanto mengatakan bahwa saya tidak pernah merasa bahwa warga yang saya bantu dan memberikan uang tanpa saya minta dikatakan menjadi pungli. Batin saya menjerit, kenapa pungli ini dituduhkan kepadaku yah Allah.

Kemudian lanjutnya bahwa ia berharap kepada majelis hakim agar dakwaan dan tuntutan yang dituduhkan terhadpnya oleh JPU dihapuskan "Dan saya akan membuat peristiwa ini menjadi guru yang sangat berharga untuk menjalani kehidupan saya selanjutnya" Imbuhnya 

Sementara itu PH terdakwa dalam pledoinya mengatakan bahwa berdasarkan saksi-saksi yang dihadirkan JPU maupun dari pihak terdakwa masih saling berkaitan, yang dimana menurutnya dari keterangan seluruh terdakwa tidak ada yang membuktikan bahwa terdakwa bersalah.

"Terdakwa hanya melakukan tugasnya dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat, yang dimana dalam bantuan tersebut warga memberikan uang meskipun terdakwa tidak memintanya," Ungkapnya.

Kemudian lanjutnya analisis Yuridis JPU dalam dakwaan tunggal telah salah dan tidak dapat membuktikan dakwaannya sehingga dalam kesimpulannyapun menurutnya menjadi salah.

"Dalam persidangan juga tidak pernah terungkap secara pasti adanya pungutan liar dan dari keterangan saksi-saksi memberikan uang hanya karena rasa terimakasih karena telah dibantu para terdakwa dan terdakwa juga tidak pernah mematok harga dalam pengurusan dokumen" Jelasnya

Atas hal tersebut, Panesehat Hukum (PH) terdakwa meminta majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah bersalah sebagaiman dalam dakwaan dan tuntutan Jaksa.

Menanggapi hal itu, JPU Yogi dalam tanggapan menyatakan tetap pada tuntutannya dan meminta majelis hakim menolak nota pembelaan PH terdakwa.

"PH mengatakan pendapatnya hanya untuk kepentingan kliennya saja, sedangkan kami JPU adalah pengacara Negara, maka dari itu kami meminta Majelis menolak nota pembelaan PH terdakwa," Kata Yogi. (*)




Share on Social Media