Tanjungpinang

CATAT, Buang Sampah Sembarangan di Tanjungpinang Bakal Dikenai Denda

| Selasa 07 Mar 2017 21:38 WIB | 2268



Ilustrasi


MATAKEPRI.COM, Tanjungpinang - Untuk menciptakan kesadaran masyarakat akan menjaga kebersihan, Pemerintah Kota Tanjungpinang menargetkan bebas sampah pada tahun 2020 mendatang.

untuk menyukseskan hal tersebut, Pemko Tanjungpinang mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 Tahun 2015 terkait persampahan.

Wali kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah mengatakan hal ini perlu dilakukan agar terciptanya kesadaran masyarakat untuk menjaga kota, mengingat ebersihan kota Tanjungpinang merupakan tanggungjawab bersama.

“Apalagi tahun lalu kita sudah mendapat adipura, maka piala tersebut harus kita pertahankan,” bebernya.

Untuk mempertahankannya, memang agak lebih sulit daripada meraih. Sesuai dengan Perda Persampahan, warga tidak boleh buang sampah sembarangan.

Seperti yang tercantum dalam Perda Nomor 3 tahun 2015 tentang Persampahan pasal 23 yang berbunyi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan harus membayar denda administrasi tiga kali biaya operasional atau sebanyak Rp 500 ribu.

Apabila pelanggar tersebut tidak juga membayarkan denda tersebut, maka bisa dikenai sanksi di pasal 57 yaitu dikenai sanksi pidana maksimal kurungan selama tiga bulan, dan denda sebesar Rp 50 juta.(*)




Share on Social Media