News

Belasan Ponsel dan Kompor Ditemukan Petugas Lapas Saat Razia

| Sabtu 25 Feb 2017 20:20 WIB | 1215




MATAKEPRI.COM - Petugas Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Nunukan Kalimantan Utara menemukan beragam barang yang dilarang masuk ke dalam sel tahanan saat menggelar razia rutin, Sabtu (25/2/2017) lalu.

Kepala Lapas Nunukan, Nur Wulan Hadi mengatakan, dalam razia tersebut petugas masih menemukan puluhan barang yang dilarang seperti handphone hingga kompor di dalam sel. 

Meski demikian tidak ditemukan adanya narkoba di dalam lapas.

"Masih ada alat-alat elektronik yang tidak boleh di dalam. Hanphone tadi kurang lebih 10 atau 15. Masih ada kompor juga, terus ketepel tadi satu buah, masih ada gunting, paspor sama buku tabungan," ujar Nur Wulan, Sabtu.

Nur Wulan menambahkan, barang terlarang tersebut akan didata ke dalam buku letter D. Barang elektronik yang ditemukan nantinya akan diserahkan kepada keluarga atau akan diserahkan kepada pemilik saat bebas.

Sementara barang lain seperti kompor dan ketepel akan dimusnahkan.

Terhadap penghuni lapas yang menyimpan barang terlarang tersebut, pihak lapas akan memberi sanksi, seperti penundaan mendapatkan remisi hingga dikurung di tempat sunyi.

"Pertama, dibuat pernyataan tidak mengulangi lagi. Jika melakukan lagi, ya kami kenakan register F. Artinya ditunda mendapatkan remisi, haknya dihilangkan, dikurung di tempat sunyi selama enam hari. Jika masih mengulang ditambah menjadi 12 hari," ucap Nur Wulan.

Pasca-kaburnya satu tahanan narkotika penghuni lapas Nunukan jelang pergantian tahun 2017, pihak lapas terus memperketat pengawasan terhadap warga binaan.

Lapas juga memperketat pengawasan terhadap pengunjung yang masuk lingkungan lapas dengan membuatkan ruang penitipan barang.

Hingga kini upaya pencarian tahanan yang kabur atas nama Samsul belum membuahkan hasil. Dari pemeriksaan tim Kantor Wilayah Hukum dan HAM Samarinda memastikan kaburnya Samsul dibantu oleh salah satu sipir lapas Nunukan.(*)




Share on Social Media