Batam

Saat Persidangan Reklamasi Pulau Bokor, Abob Lebih Banyak tidak Tahu

| Selasa 21 Feb 2017 19:43 WIB | 1281




MATAKEPRI.COM, Batam - Sidang lanjutan Reklamasi Pulau Bokor dengan terdakwa Abob kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (21/2/2017).

Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Edward Haris Sinaga ini dilanjutkan guna mendengarkan keterangan dari terdakwa Abob.

Namun demikian, dari hasil persidangan tersebut, terdakwa Abob lebih banyak tidak tahu mengetahui tentang reklamasi tersebut.

Baik itu dalam hal pengerjaan yang seharusnya dikerjakan setelah Amdal dan lainnya.  "Tidak tahu, kalau sudah ada penimbunan berarti Amdalnya sudah keluar Amdalnya ya Pak,"ucapnya

Terkait pengurusan Amdal, Abob sepenuhnya menyerahkan semua hal kepada Afuan. Dalam persidang tersebut, Abobo juga membantah keterangan yang diberikan oeh Uli Damanik, terkait pelaporan pengerjaan sebelum ada surat pemberhentian dari bapedal

selanjutnya peridangan dilanjutkan 2 minggu mendatang guna mmbacakan tuntutan.(*)



Share on Social Media