Batam

Dua Terdakwa 'Asmara 22' Bantah Keterangan di BAP

| Selasa 21 Feb 2017 09:52 WIB | 1341




MATAKEPRI.COM - Ketua Hakim Mangapul Manalu meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syamsul Sitinjak untuk menghadirkan penyidik Kepolisian yang membuat keterangan Berita Acara Perkara (BAP) atas pemilik dan pemodal CV Asmara 22 dalam persidangan. 

Keputusan Mangapul Manalu untuk menghadirkan penyidik kepolisian dalam persidangan dikarenakan keterangan terdakwa yang berbelit-belit, serta membantah keterangan yang diberikan saat pembuatan BAP di Kepolisian.

"Untuk persidangan minggu depan hadirkan penyidik yang membuat BAP para terdakwa ini, supaya jelas bagaimana perkara mereka ini," ujar Mangapul Manalu yang didampingi Hakim Redite dan Muhammad Chandra dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Batam pada, Senin (20/2).

Pemanggilan terhadap penyidi Kepolisian dikarenakan, terdakwa Arifin selaku pemilik CV Asmara 22 memberikan keterangan yang jauh berbeda dari BAP yang ditandatanganinya saat menjalani penyidikan dikepolisian. Pasalnya, didalam BAP Arifin mengatakan kalau Bachtiar dan Muhamad Yahya selaku pemodal mengetahui kalau CV Asmara 22 bergerak dibidang massage. Tapi, didalam persidangan Arifin mengatakan kalau kedua warga Malaysia tersebut tidak mengetahuinya.

"Mereka tidak mengetahuinya yang mulia, saat peminjaman modal saya mengatakan kalau ingin membuat tempat kos bukan massage ini" ujar Arifin didalam persidangan.

Dari persidangan awal yang digelar Pengadilan Negeri Batam sampai pada sidang sekarang, Arifin terkesan untuk melindungi kedua pemodal dari CV Asmara 22 ini. 

Didalam persidangan ini juga, Arifin mengatakan kepada Majelis Hakim bahwa dirinya saat melakukan penyidikan di Polresta Barelang telah menjelaskan kepada Penyidik bahwa kedua terdakwa ini tidak bersalah.

"Saat penyidikan juga sudah saya jelaskan kepada penyidik kalau Bachtiar dan Yahya tidak bersalah, dan mereka juga tidak mengetahui kalau CV Asmara 22 bergerak dibidang massage" jelasnya.

Mengenai keterangan saksi Dina dan pekerja yang lain di CV Asmara 22, yang mengatakan kalau Arifin memang membuka CV Asmara 22 untuk sebagai alasan dalam bisnis lendir yang didalanginya dengan pembagian pendapatan 50:50 dengan para pekerja juga dibantahnya dengan mengatakan kalau dirinya tidak pernah mengetahui kalau pekerjanya melayani Short Time dan Long Time bagi tamu yang datang.

"Kalau itu saya tidak tahu kalau mereka (pekerja) melakukan hal terselubung diluar, tapi sudah saya larang mereka" bantah Arifin.

Tapi bantahan Arifin tersebut terkuak setelah majelis hakim mempertanyakan tentang Voucher yang dibawa pekerja CV Asmara 22 untuk diberikan kepada tamu yang datang. Pasalnya, mendapat pertanyaan tersebut Arifin tidak bisa menjelaskannya dan hanya diam menanggapi hal tersebut.

Tidak jauh berbeda dengan keterangan Arifin, Bachtiar dan Yahya, juga membantah keterangan yang diberikannya waktu penyidikan. Bahkan, selain membantah keterangan yang diberikannya di Kepolisian, kedua terdakwa ini juga terkesan mengatakan kalau penyidik yang membuat BAP terhadap keduanya mengarang cerita sendiri didalam Berita Acara Perkara (BAP) tersebut.

Hal ini dikatakan keduanya saat membantah dirinya pemodal dan mengetahui CV Asmara 22 merupakan tempat prostitusi yang berkodak massage. 

Keduanya juga mengatakan kalau baru sekali datang ke CV Asmara 22 untuk melihat kondisi gedung tiga lantai yang digunakan sebagai tempat massage.

"Saya melihat gedung tersebut pada akhir Juli 2016, saat itu sudah dibuat sekat-sekat untuk kamar yang akan dijadikan tempat kos" tutur Bachtiar menggunakan logat Melayu Malaysia.

Untuk pengiriman modal 200 juta yang dikatakan Bachtiar dan Yahya hanya dilakukan satu kali melakukan transfer juga tidak benar setelah hakim Redite memperlihatkan bukti pentrasferan yang bertahap dari bulan Juli hingga bulan September.

"Kalau memang hanya dilakukan sekali, jadi bukti transfer dari bulan 7 hingga bulan 9 ini uang untuk apa, dan pengiriman tersebut kalian lakukan masing-masing" kata hakim Redite mempertanyakan keterangan Bachtiar.

Muhammad Yahya juga membantah kalau saat memberikan keterangan kepada penyidik, dirinya didampingi oleh seorang penasehat hukum bernama Munizariyanti. Bantahan ini dikatakan terdakwa kalau dirinya tidak pernah mengatakan akan didampingi pengacara saat menjalani penyidikan.

"Saya tidak pernah mengatakan apa lagi meminta didampingi penasehat hukum saat menjalani penyidikan di Kepolisian" ungkap Yahya menyanggah kertas BAP atas dirinya yang ditandatangani oleh seorang pengacara.

Menanggapi pernyataan dari Muhammad Yahya, ketua hakim Mangapul Manalu meminta JPU Syamsul Sitinjak untuk mendatangkan pengacara tersebut bersamaan dengan penyidik kepolisian yang menangani kasus ini.

"Datangkan juga pengacara tersebut agar jelas semuanya, soalnya para terdakwa ini terlalu berbelit-belit dalam menyampaikan keterangannya" ketus Mangapul. ((*)



Share on Social Media