Batam

Polresta Barelang

| Rabu 04 Jan 2017 06:54 WIB | 2504




MATAKEPRI.COM, Batam - Polresta Barelang menindak tegas tiga dari lima personelnya yang tidak pernah masuk kerja dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) selama 2016. 

Dari jumlah tersebut,  dua di antaranya masih menunggu keputusan Kapolda Kepri.

Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Helmy Santika, mengatakan, selama 2016 ada beberapa personelnya yang diberikan sanksi, baik sanksi disiplin maupun kode etik. 

Hal itu dikarenakan mereka tidak penah masuk dalam bertugas.

"Pemberian hukuman terhadap anggota yang bermasalah juga memiliki tahapan atau proses. Mereka harus disidang terlebih dahulu. Kalau mereka tetap tidak menghadiri persidangan, itu mungkin akan langsung di-PTDH," ungkap Helmy, Rabu (4/1/2017).

Ditambahkan, saksi yang diberikan kepada personelya tersebut juga beragam, mulai dari pemindahan tempat tugas, penundaan kenaikan pangkat hingga di-PTDH atau hukuman pidana jika sudah melakukan tindak pidana.

"Sanksi ini baru berbentuk ancaman. Jika mereka bisa dibina, tentu akan dibina," lanjutnya.

Sementara Kasi Propam Polresta Barelang, AKP Riyanto, mengatakan, tiga dari lima anggota tersebut, saat ini sudah benar-benar tidak bertugas lagi sebagai Polisi.

Sementara untuk dua orang lainnya, meski sudah divonis untuk PTDH, namun masih menunggu Skep atau putusan Kapolda Kepri.

"Vonisnya sudah keluar kalau dua orang ini di-PTDH, namun mereka masih menunggu keputusan Kapolda. Selain itu, juga ada beberapa personel lagi yang saat ini masih dalam proses. Kemungkinan vonis sanksi akan keluar 2017 ini," pungkasnya.(*)




Share on Social Media