Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Terekam CCTV, Maling Motor Spesialis Kawasaki Ninja Ditangkap Polisi

Egi | Kamis 14 Mar 2024 14:06 WIB | 245

Polda Kepri
Reskrim


Kedua pelaku spesialis Kawasaki Ninja perlihatkan barang bukti hasil curian (foto:Egi)


Matakepri.com Batam - Pelaku pencurian sepeda motor di rumah indekos kawasan Batuaji, Kota Batam, Kepulauan Riau, terekam kamera pengawas CCTv.


Pelaku yang berjumlah dua orang ini menjalankan aksinya pada malam hari. Saat menjalankan aksinya pelaku melakukan pemantauan dan melihat situasi aman, pelaku langsung menjalankan peran masing-masing.


Direskrimum Polda Kepri Kombes Pol Adip Rojikan mengatakan, awalnya kita mendapatkan laporan dari korban bahwa motornya Kawasaki Ninja yang terparkir di teras kos kosan sudah tidak ada.


"Atas laporan tersebut, petugas melakukan pengecekan kamera pengawas CCTv. Dari rekaman tersebut, petugas berhasil mengetahui kedua identitas pelaku yang berinisial EJS (29) dan BS (27)," kata Adip didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dan Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Mikael Hutabarat, Kamis (14/3/2024) siang.


Setelah diketahui identitas pelaku, petugas melakukan pengejaran terhadap pelaku yang bersembunyi di kos-kosan kawasan KampungĀ  Aceh Simpang DAM.


"Pelaku beserta dengan barang bukti berhasil diamankan di kosannya yang berada di Kampung Aceh," bebernya.


Lanjutnya, dari pengembangan, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya, yaitu kendaraan sepeda motor Kawasaki Ninja dan Honda GSX.


"Dari pengakuannya, pelaku baru beraksi sebanyak 4 kali. Tetapi penyidikan tidak sampai disini, kita akan terus melakukan pengembangan. Kita akan cari tau siapa yang sebagai pemesan dan siapa yang sebagai penadah," ungkapnya.


Adip juga mengatakan, bahwa tersangka inisial EJS merupakan residivis kasus jambret pada tahun 2020 dan keluar pada tahun 2022.


"Yang residivis ini, semenjak keluar dari penjara sama sekali tidak memiliki pekerjaan. Untuk itu dia melakukan aksi pencurian sepeda motor ini," pungkasnya.


Terhadap tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, (Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media