Batam

Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kecamatan Mengacu Pada C Hasil Dari TPS, SIREKAP hanya Alat Ban

Maman | Kamis 22 Feb 2024 15:36 WIB | 611

Pilkada/Pemilu
KPU



MATAKEPRI.COM, Batam - Perhitungan perolehan suara setiap peserta pemilu saat ini masih dilakukan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) melalui rapat pleno kecamatan paska pemungutan dan penghitungan suara di tiap TPS, 14 Februari 2024 lalu. 


Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Batam, Adri Wislawawan mengatakan pleno rekapitulasi perolehan suara yang dilakukan oleh tiap PPK di Kecamatan tetap dilakukan manual. Sirekap web, kata dia merupakan alat bantu rekapitulasi dan publikasi untuk kepentingan akuntabilitas dan tranparansi kepada publik sesuai dengan amanah Undang-Undang.



"Hal ini sesuai dengan pasal 15 PKPU Nomor 5 Tahun 2024. Bahwa PPK melaksanakan rekapitulasi berdasarkan formulir model C hasil setiap jenis pemilu dari kotak suara tersegel dari tiap TPS pada wilayahnya. Kemudian, jika terdapat perbedaan data antara data di Sirekap dengan C Hasil, maka PPK melakukan pembetulan pada Sirekap berdasarkan dengan formulir C hasil dari TPS," jelasnya.


Sampai dengan H+8 Pemilu, data penghitungan suara dari TPS yang telah terpublikasi di laman info pemilu untuk Kota Batam sudah mencapai 40 persen untuk Pilpres, Pileg DPD RI 34 persen, Pileg DPR RI 27 persen, Pileg DPRD Provinsi 25 persen dan untuk Pileg DPRD Kota Batam 26 persen. 



Sesuai dengan lampiran I PKPU 5 Tahun 2024, Pleno rekapitulasi perolehan suara di tingkat kecamatan bisa dimulai sejak 15 Februari 2024 dan selesai paling lambat 2 Maret 2024. 


"KPU Kota Batam akan melakukan pleno rekapitulasi perolehan suara secara manual dengan alat bantu SIrekap Web berdasarkan formulir D Hasil Kecamatan setiap jenis pemilu ketika pleno di kecamatan sudah selesai semua sesuai dengan Pasal 47 PKPU Nomor 5 Tahun 2024 dan harus selesai paling lambat 5 Maret 2024," jelas Adri.(rls)



Share on Social Media