Batam, News, Hukum & Kriminal

Hakim Vonis 5 Tahun Penjara Siti Hasniah Kasus Korupsi PT Pegadaian Batam

Egi | Rabu 29 Nov 2023 10:42 WIB | 556

Kejari Batam/Kejati/PN
Hukum & Kriminal
BUMN/BUMD/BUMDES


Siti Hasniah yang terjerat kasus korupsi PT Pegadaian Batam saat digiring di Kejari Batam (foto:egi)


Matakepri.co.id Batam -- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang vonis terdakwa Siti Hasniah yang terjerat kasus tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pemasaran PT Pegadaian cabang Batam, Kepulauan Riau, Selasa (28/11/2023). 


Putusan persidangan yang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Angga Lanton Boangmanalu memutuskan bahwa terdakwa Siti Hasniah divonis 5 tahun penjara dan dengan denda Rp 100 juta.


Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan mengatakan, sebelumnya Siti Hasniah tersangkut tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pemasaran PT Pegadaian Kantor Area Batam tahun anggaran 2018-2021.


"Pada Selasa semalam, terdakwa yang terjerat kasus korupsi pengelolaan anggaran pemasaran PT Pegadaian Batam sudah divonis 5 tahun kurungan penjara," kata Andreas, Rabu (29/11/2023) pagi. 




Lanjutnya, selain diberikan hukuman penjara, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 100 juta. 


"Terdakwa dikenakan denda Rp 100 juta, subsidair 3 bulan, uang pengganti Rp 1.181.723.737, subsidair 1 tahun penjara," bebernya. 


Persidangan juga dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam Zulna Yosefa, dan penasehat hukum Fariz Lasenda. 


Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam menetapkan mantan staf administrator PT Pegadaian Batam sebagai tersangka tindak pidana korupsi. 


Tersangka yang bekerja di perusahaan BUMN tersebut bernama Siti Hasniah. Kerugian dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya seorang diri ini mencapai Rp 1,181 miliar. 


Terdakwa Siti Hasniah ini menjalankan aksinya dengan modus memalsukan kwitansi dan tandatangan atasannya, serta juga melakukan mark up sejumlah kwitansi. (Egi) 


Redaktur : ZB




Share on Social Media