Batam, News

Takut di PHK, Seorang Penghuni di Dormitory Batam Gugurkan Bayinya Berusia 7 Bulan Dalam Kandungan

Egi | Rabu 22 Nov 2023 20:09 WIB | 1127

Polres/Ta dan Polsek
Hukum & Kriminal
Kawasan Industri


Ibu bayi yang bertempat tinggal di Dormitory Kawasan Industri Batam Blok Q saat digiring Polisi (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Penghuni Dormitory Blok Q Kawasan Industri Batamindo Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam digegerkan adanya penemuan bayi yang sudah dalam keadaan meninggal dunia pada Sabtu, (18/11/2023). 


Kapolsek Sei Beduk AKP Syarifuddin menjelaskan, kejadian ini terungkap saat security di Dormitory Blok Q sedang menjalankan tugas mendengar adanya suara tangisan bayi. 


"Mendengar tangisan bayi tersebut, security melaporkan kepada pelapor inisial JS (25) dan kemudian mengumpulkan semua penghuni Dormitory," kata Syarifuddin, pada Rabu (22/11/2023) sore Mapolsek Sei Beduk. 


Setelah dikumpulkan, pelapor bertanya kepada penghuni Dormitory, siapa yang telah melahirkan di dalam kamar mandi. 


"Dari pengakuan penghuni Dormitory, ibu dari bayi berada di belakang yang mana saat itu kondisinya dalam keadaan lemah dan pucat," tuturnya. 




Pelaku berinisial HS (21) mengakui kepada pihak kepolisian bahwa telah melahirkan di kamar mandi dan bayi tersebut diletakkan di dalam lemari.


"Setelah bayi itu lahir, bayi tersebut dibiarkan sehingga bayi tersebut kedinginan dan meninggal dunia. Saat ditemukan, keadaan tubuh bayi sudah pucat dan berwarna biru ," ungkapnya. 


Pengakuan dari HS, bayi yang baru berusia 7 bulan dalam kandungan tersebut, digugurkan dengan meminum obat penggugur kandungan. 


"Saya mencari tau di media sosial tentang obat penggugur kandungan. Setelah obat itu didapatkan langsung diminum 4 pil," kata HS. 


Lanjut HS, setelah meminum obat tersebut, perut terasa panas, badan pucat, mual dan diare, hingga bayi lahir," ungkapnya. 


Adapun alasan pelaku untuk menggugurkan bayi dalam kandungannya ialah beralasan pekerjaan yang mana saat ini pelaku masih menjadi karyawan kontrak di salah satu perusahaan Industri Muka Kuning Batam, (egi) 


Redaktur: ZB

  



Share on Social Media