Batam, News, Hukum & Kriminal

Pengurus Rokok Ilegal Merek Manchester Ditangkap Polisi di Batam

Egi | Kamis 09 Nov 2023 10:01 WIB | 1265

Polda Kepri
Kesehatan
Lingkungan Hidup
Pengusaha
Perusahaan
Reskrim
Rokok Ilegal


Rokok Manchester yang diamankan Ditreskrimsus Polda Kepri (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri tangkap 2 orang pengurus rokok Manchester di daerah Sungai Panas, Kota Batam, Kepulauan Riau pada Selasa (7/11/2023) sekira pukul 16.00 WIB. 


Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi menjelaskan kronologi penangkapan tentang adanya tempat penyimpanan dan packing rokok merek manchester yang berasal dari luar negeri. 


"Tim melakukan penggrebekan di gudang rokok merek manchester yang mana rokok tersebut berasal dari luar negeri serta tidak mencantumkan peringatan kesehatan pada bungkus rokok," kata Nasriadi, Kamis (9/11/2023) pagi di Mapolda Kepri. 


Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan di gudang rokok tersebut, Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan 2 orang beserta dengan barang bukti. 


"Tim amankan 2 orang berinisial YS yang merupakan sebagai penanggung jawab, dan JL sebagai karyawan. Sementara barang bukti ysng diamankan sebanyak 70 dus rokok merek manchester," ungkapnya. 


Diperkirakan rokok manchester yang berhasil diamankan Ditreskrimsus Polda Kepri bernilai Rp 500 juta. 


"Saat ini penyidik masih melakukan mendalami dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengumpulkan barang bukti lainnya," imbuhnya. 


Terhadap tersangka dikenakan pasal 437 ayat (1) jo pasal 150 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan pasal 106 jo pasal 24 ayat 1 UU RI NO 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 62 ayat 1 tentang perlindungan konsumen. 


"Tersangka akan dikenakan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara dam denda Rp 10 miliar," pungkasnya (egi) 


Redaktur: ZB



Share on Social Media