Batam, News, Kepri

MPW Pemuda Pancasila Kepri Nyatakan Sikap Peduli Masyarakat Rempang Galang

Egi | Selasa 19 Sep 2023 18:25 WIB | 509

Ormas/LSM/Paguyuban/Komunitas
BP Batam
Aset Daerah
Kerusuhan
Penggusuran


Ketua MPW PP Kepri, Sunarto Poniman saat pimpin rapat menjelang nyatakan sikap tentang Rempang, (19/9) foto:egi


MATAKEPRI.COM BATAM -- Menyikapi permasalahan yang dialami oleh masyarakat melayu Rempang Galang yang telah menjadi isu dan atensi nasional, Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Kepulauan Riau (Kepri) tidak akan diam dan akan mengambil kebijakan. 


Ketua MPW PP Kepri, Sunarto Poniman mengatakan, Pemuda Pancasila akan menyampaikan sebuah sikap atau beberapa hal yang dianggap perlu untuk masyarakat Rempang. 


"Di PP juga terdapat masyarakat melayu yang bertempat tinggal di Rempang. Bahkan banyak keluarga dan saudara kita disana yang mana tempat tinggalnya akan dijadikan kawasan Rempang Eco City," kata Sunarto, Selasa (19/9/2023) pagi. 


Namun, kita tetap akan mendukung investasi besar yang masuk ke Kota Batam yang tujuannya juga akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kota Batam. 


Ada beberapa hal yang disampaikan oleh Sekretaris MPW PP Kepri Mukminun yaitu, mendukung perjuangan masyarakat di 16 kampung tua Rempang dalam memperjuangkan haknya untuk mendapatkan keadilan yang layak bagi kampung tempat tinggal mereka. 


"Mendukung masyarakat Rempang dalam memperjuangkan tempat tinggalnya yang sudah secara turun temurun telah ditempati berdasarkan sila kedua Pancasila, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab," kata Mukminun. 


Lanjutnya, kami juga mengapresiasi adanya investasi yang akan masuk di kota Batam khususnya di Rempang dan Galang, tidak ada satupun alasan untuk menghambat adanya investasi demi kemajuan bersama, dan hal tersebut bisa di laksanakan tentunya dengan kesadaran kolektif semua pihak. 




"Kami berharap investasi membawa kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Kota Batam khususnya masyarakat Rempang dan Galang, serta pendapatan daerah dengan memperhatikan aspek sosial, budaya, ekonomi, dan tuntunan perkembangan zaman," bebernya. 


Meminta kepada pemerintah khususnya BP Batam selaku pemegang HPL untuk dapat berlaku bijaksana dengan melibatkan unsur masyarakat dan tokoh Rempang Galang dalam mencari solusi yang terbaik. 


"Masyarakat yang terdampak harus dilibatkan kalau perlu perwakilannya masuk dalam tim bentukan BP Batam, agar progres yang dihasilkan berjalan lebih seimbang, baik bagi pemerintah maupun masyarakat terkait program yang di tawarkan dan ganti untung kepada masyarakat," tuturnya.


Mukminun juga mengajak kepada seluruh masyarakat Rempang Galang untuk tetap menjaga kondusifitas dan kenyamanan kota Batam yang kita cintai serta menghindar dari upaya provokasi dan adu domba dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.


"Kami berterima kasih kepada Kepolisian Republik Indonesia Polresta Barelang yang telah menangguhkan penahanan terhadap delapan warga Rempang Galang sehingga saudara kita dapat berkumpul kembali bersama keluarganya," ungkapnya.


"Kami juga berharap apabila memungkinkan sesuai dengan statement Kapolresta Barelang, kedepan dapat di lakukannya Restorative Justice (RJ) tentunya dengan pertimbangan yang terbaik," sambungnya.


Kami juga mengapresiasi langkah Pemerintah Pusat, melalui Kabaintelkam Polri, Menteri lnvestasi/Kepala Sadan Koordinasi Penanaman Modal, dan Menteri/Pimpinan Negara lainnya yang ikut turun langsung ke lokasi untuk berdialog, menjelaskan, mendengar keluhan dan menyerap aspirasi masyarakat. 


"Sebenarnya hal-hal tersebutlah yang sangat dibutuhkan dalam mengakomodir proses investasi jangka panjang, terutama dalam meminimalisir hal-hal yang tidak kita inginkan," imbuhnya.




Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Kepri, Erwin juga mengatakan, BPPH Pemuda Pancasila juga membukakan diri untuk bantuan hukum terhadap masyarakat Rempang Galang yang masih diamankan pihak Kepolisian. 


"Kita membuka diri bantuan hukum yang kita berikan dan tetap dengan koridor undang-undang yang berlaku. Melihat masyarakat unjukrasa 11 September masih diamankan. Akan tetapi bantuan hukum yang diberikan tetap kita pelajari, mana yang melakukan pelanggaran dan mana yang ikut-ikutan, provokasi, dan mana yang melakukan pelemparan," kata Erwin. 


"Termasuk kepada masyarakat yang dilakukan penangguhan, dan akan diarahkan untuk Restorative Justice (RJ)," sambungnya. (Egi) 

Redaktur: ZB



Share on Social Media