Batam

Rumah Dinas BP Batam Disalahgunakan, Ini Penjelasan Ariastuty Sirait

Juliadi | Jumat 06 Jan 2023 20:32 WIB | 1060

BP Batam


Kabiro Humas Promosi dan Protokol BP Batam Ariastuty Sirait. (Foto: Dokumen BP Batam)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan 1 unit rumah dinas Badan Pengusahaan (BP) Batam yang beralih fungsi menjadi rumah kos dan 41 unit rumah dinas yang dipinjamkan pakaian. 


Menanggapi hal tersebut Kepala Biro (Kabiro) Hubungan Masyarakat (Humas) Promosi dan Protokol BP Batam Ariastuty Sirait kepada MataKepri.com, Jumat (6/1/2023) mengatakan, bahwa hasil pemeriksaan yang disampaikan BPK merupakan masukan bagi umpan balik untuk meningkatkan pengawasan terhadap aset barang milik negara. 


Menurut Tuty, BP Batam telah melakukan tindak lanjut atas temuan tersebut dan pada dasarnya diminta telah menjalankan fungsi pengawasan terhadap 1 unit rumah dinas yang beralih fungsi tersebut. 


“Tim Pengawas BP Batam telah mengamankan surat pemanggilan dan peringatan 1, 2, dan 3 hingga penetiban kepada penerima Surat Izin Penetapan (SIP), surat peringatan dan penerbitan juga telah dilaporkan kepada BPK RI,” katanya.


"Dan hari ini dilakukan penetiban untuk dikembalikan ke fungsi awal," ucapnya.


Sementara hal penemuan 41 unit rumah dinas yang disewakan kepada selain pegawai BP Batam, ia membenarkan dan permintaan telah menyurati untuk memberikan keterangan ke BPK atas hal tersebut.


Tuty juga mengatakan, bahwa biaya pemeliharaan rumah dinas tersebut tidak menjadi tanggung jawab BP Batam dan tidak menjadi catatan BPK RI. 


 “BP Batam sebelumnya telah menerima permohonan bantuan pinjam pakai rumah dinas dari sejumlah instansi vertikal di Batam dan telah melaporkan kembali ke BPK RI,” tutup Tuty. (Adi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media