Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

2 ABK WNI Lompat dari Kapal Ikan China, Polisi Bongkar Dugaan TPPO Berkedok Kerja di Korsel

Egi | Jumat 12 Jun 2020 10:59 WIB | 1680

Polda Kepri


Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto saat berada di Mapolda Kepri (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Polisi berhasil bongkar kasus dugaan penganiayaan terhadap dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) asal Karimun yang juga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kapal ikan Fu Lu Qing Yuan Yu 901 berbendera China, Jum'at (12/6/2020).


Hal itu terlihat atas kerja keras tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri yang berhasil mengamankan seorang pria SF (44) selaku perekrut terhadap kedua WNI, Kamis (11/6/2020) dini hari.


"SF berhasil diamankan dikediamannya yang beralamat diseputaran Cileungsi, Bogor, Jawa Barat," kata Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto pada Kamis (11/6/2020).


"Dimana sebelumnya, kedua ABK nekat kabur hingga melompat dari kapal Ikan Fu lu Qing Yuan Yu 901 berbendera China di wilayah perairan pulau Karimun karena tak tahan atas tindakan yang dialaminya," tambahnya.


Adapun modus operandinya, pelaku melakukan dugaan TPPO dengan cara melakukan perekrutan dan pengiriman WNI dengan iming-iming gaji yang besar sebagai pekerja buruh pabrik di Negara Korea Selatan.


"Namun dibalik itu, tidak sesuai kesepakatan dimana, ternyata mereka dieksploitasi untuk melakukan pekerjaan kasar di Kapal penangkap ikan berbendera China tanpa menerima gaji selama bekerja di kapal ikan tersebut," ungkap Arie.


Lanjutnya, sedangkan untuk pengejaran tersangka tim berangkat pada Rabu(10/06/2020) 12.00 WIB menuju Jakarta untuk melakukan pencarian dan penangkapan tersangka setelah melakukan penelusuran HP yang digunakan tersangka.


"Lanjut pada  pukul 14.00 Wib, Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri yg didukung Bareskrim dan Subdit 3 Jatanras Polda Metro Jaya melakukan mapping dan profilling terhadap tersangka dan mulai pencarian keberadaan tersangka," ungkap Arie.


"Sekira pukul 00.30 WIB, akhirnya tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka SF di kediamannya," tambahnya.


Selanjutnya, SF dibawa ke Bareskrim Mabes Polri untuk dilakukan interogasi dan pengembangan perkara. Barang yang diamankan berupa , KTP, Buku Rekening tersangka, HP milik tersangka.


Tak berhenti disitu, pihaknya akan mencari dan melakukan pemeriksaan saksi yakni dari pihak Imigrasi dan Syahbandar Tanjung Priok yang mengeluarkan Paspor dan Seaman’s Book.


"Kita masih melakukan pengembangan dengan mencari dan mengumpulkan bukti-bukti lainnya dan adanya keterlibatan tersangka lain dalam kasus ini," tutupnya. (egi)



Share on Social Media