Batam, News

Kasatlantas Polresta Barelang Menjelaskan Polisi Berhak Tilang Pengendara Mati Plat Dan STNK

Juliadi | Senin 19 Aug 2019 15:13 WIB | 5090

Polres/Ta dan Polsek


Istimewah


MATAKEPRI.COM, Batam - Banyaknya adanya komplain dari masyarakat di media sosial beberapa waktu lalu, Plat dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sudah mati.


Baca juga :


Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Polresta Barelang Komisaris Polisi (Kompol) I Putu Bayu Pati., SIK., MH, menjelaskan bahwa Polisi berhak untuk melakukan penangkapan dan penilangan terhadap pelanggaran lalu lintas kasat mata dijalan raya.


Dikatakan Putu, pelanggaran tersebut, bisa dikenakan pasal tidak memiliki STNK yang sah karna STNK yang lama sudah habis masa berlakunya.


Putu, menyarankan sebelum masyarakat komplain ataupun menyampaikan uneg - uneg, pastikan masyarakat sudah melengkapi / membayar kewajibannya sebagai wajib pajak terhadap kendaraan yang anda gunakan sehari hari. (Adi) 



Share on Social Media