News, Politik

UU MD3, MKD Juga Mendapat Tambahan Pimpinan

| Jumat 23 Mar 2018 13:52 WIB | 1210



(net)


MATAKEPRI.COM - Bukan hanya pimpinan DPR, MPR, dan DPD yang ditambah karena UU MD3. Ternyata Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) juga mendapat tambahan pimpinan sehingga totalnya menjadi lima, satu ketua dan empat wakil.

"Sesuai UU MD3 penambahan satu wakil ketua dan disepakati dari PKS," ungkap Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad, Jumat (23/3/2018).

Adapun penambahan pimpinan MKD tertuang dalam Pasal 121b UU MD3 yang telah diperbaharui. Bunyinya adalah: "Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 4 (empat) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Mahkamah Kehormatan Dewan dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat."

Dari PKS yang dipilih menjadi wakil ketua MKD adalah TB Soenmandjaja. Pelantikannya berbarengan dengan Aria Bima dari F-PDIP pada Senin (19/3) lalu. Oleh PDIP, Aria Bima ditunjuk untuk menggantikan rekan satu fraksinya, Yulian Gunhar. 

Saat ini formasi pimpinan MKD adalah Dasco (Gerindra) sebagai ketua, dan empat wakilnya adalah Aria Bima (PDIP), Adies Kadir (Golkar), Syarifuddin Sudding (Hanura), dan TB Soenmandjaja (PKS).

PKS Kembali, Ini Formasi Baru Pimpinan MKD DPRFoto: Kiri ke Kanan: Aria Bima, Adies, Dasco, Sudding, Soenmandjaja. (Dok Istimewa).

Sebenarnya Hanura sudah meminta pergantian Sudding, pasca ada konflik internal partai. Fraksi Hanura pada Kamis (22/2) mengharap Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) untuk mengirimkan surat permintaan rotasi anggotanya di alat kelengkapan dewan, termasuk Sudding.

Namun rupanya permintaan itu belum dikabulkan. Sebab menurut Dasco hingga saat ini Sudding masih menjabat sebagai wakil ketua MKD. Hanura sendiri meminta Sudding digantikan dengan Samsuddin Siregar. Tak hanya dari kursi pimpinan MKD, Sudding juga dilengserkan oleh Hanura dari Ketua Fraksi MPR dan anggota Komisi III DPR.

"Belum ada permintaan pergantian (Sudding) dari pimpinan DPR," jelas Dasco.

Seperti diketahui, PKS kembali mendapat jatah kursi pimpinan MKD dengan bergabungnya Soenmandjaja. PKS kehilangan jatah tersebut saat Surahman Hidayat 'dilengserkan' dari kursi Ketua MKD pada Juli 2016.

Ketika itu sebenarnya Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini telah mengirimkan satu nama anggotanya untuk ditempatkan di MKD. Dia adalah Al Muzammil Yusuf. Namun saat pelantikan pimpinan MKD yang baru, tak ada kader PKS yang hadir. 

Sudding pernah menjelaskan, sempat ada alasan khusus kenapa akhirnya Al Muzammil tidak masuk menjadi anggota atau pimpinan MKD. PKS ternyata sengaja tidak diundang dalam rapat pleno.

"Sebenarnya ada hal yang prinsip, yang menyangkut itu (nama yang disodorkan sebagai pengganti), kami sudah sampikan dengan Rapim. Kami tidak ingin membuka aib saudara sendiri," ungkap Sudding pada 28 Juli 2016.

Sudding juga mengaku tak tahu alasan kader PKS tak diundang dalam penentuan ketua MKD baru. "Saya nggak tahu ini kan yang mengundang rapat kan sekretariat," ucapnya.

Hasil pleno MKD tersebut secara aklamasi memutuskan Dasco dari Fraksi Gerindra menjadi Ketua MKD. Sementara untuk tiga wakil ketua MKD saat itu adalah Hamka Haq dari Fraksi PDIP, Lili Asdjudiredja dari Fraksi Golkar, dan Syarifuddin Sudding dari Fraksi Hanura.

Keputusan ini dianggap sebagai kudeta oleh PKS. Mereka pun protes keras karena kursi Ketua MKD yang merupakan milik PKS lalu hilang begitu saja.

"Saya protes keras atas dilantiknya saudara Dasco (kader Gerindra) oleh saudara Fadli Zon sebagai Ketua MKD menggantikan Surachman Hidayat. Ini adalah kudeta fatsun dan konvensi yang telah disepakati di DPR," tukas Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini kepada wartawan, Kamis (27/7/2016).

PKS sendiri merotasi Surahman dari MKD karena ada pelaporan dari Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah terkait pemecatannya dari PKS. Agar tidak ada conflict of interest, maka Surahman diganti. Namun ternyata, PKS malah kehilangan kursi pimpinannya.

Meski begitu, PKS terus memperjuangkan haknya untuk mendapatkan kembali jatah kursi pimpinan MKD. Permintaan itu saat revisi UU MD3 tengah dibahas. Itu menjadi penawaran PKS bila ingin revisi UU MD3 mendapat dukungan dari fraksinya.

"Itu usulan dari pimpinan DPR juga untuk cari jalan tengah. Itu kan fatsun ya. Sebelum PDIP masuk pimpinan kita sudah minta. Untuk jalan tengah. Kasarnya PKS dikudeta," beber Anggota Majelis Syuro PKS Tifatul Sembiring, Kamis (15/12/2016).

"Kalau secara fatsun PKS Ketua MKD. Kembalikan itu," tambahnya menegaskan. (***)


Sumber : viva



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait