Batam

Predikator Anak Di Bawah Umur Di Jatuhkan Hukuman 13 Tahun

Juliadi | Kamis 08 Mar 2018 13:51 WIB | 2097



Terdakwa Mohammad Asri meninggalkan ruang sidang sambil menangis, Kamis (8/3/2018)


MATAKEPRI.COM, Batam - Terdakwa Mohammad Asri, warga negara Singapore telah sah dan bersalah melakukan tindakan Sodomi atau cabul kepada anak si bawah umur, serta melanggar Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Majelis hakim, Renni Pitua Ambarita, menjatuhkan hukuman penjara selama 13 tahun dan denda Rp. 100.000.000 kepada terdakwa, sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) minggu kemarin. 
Menurut Majelis hakim terdakwa melakukan sodomi terhadap 3 anak laki-laki, yakni :

1. Korban Filipus Boby Kurniawan Sihura
2.  Korban Bintang Azhari Putra
3. Korban Andi Fahri Wiranata 

yang dijadikan sebagai korban untuk melampiaskan nafsu bejatnya. Kejadian tersebut dilakukan sejak tahun 2015 hingga September 2017 bertempat di Kavling Baru Kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa Kota Batam, tepatnya di Perumahan Jasinta Indah Blok G Nomor 20 RT.01/RW.06 Kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa Kota Batam.

Setelah mendengar keputusan Majelis hakim terdakwa menerima keputusan hakim, setelah mendengarkan keputusan hakim terdakwa menangis. (Juliadi) 



Share on Social Media