News, Politik

Melchias Marcus Mekeng Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kasus Korupsi E-KTP

| Kamis 11 Jan 2018 11:16 WIB | 1301




MATAKEPRI.COM, Jakarta - Penyidik KPK memanggil Melchias Marcus Mekeng untuk diperiksa sebagai saksi kasus korupsi e-KTP. Dia bakal dimintai keterangan selaku mantan Ketua Badan Anggaran DPR.

"Melchias Markus Mekeng diperiksa untuk tersangka MN (Markus Nari)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (11/1/2018).

Mekeng tampak sudah hadir pukul 09.50 WIB. Dia terlihat mengenakan kemeja putih lengan pendek.

Tak ada keterangan yang disampaikan Mekeng. Dia langsung masuk ke lobi KPK.

Sebagai informasi, ada sejumlah tersangka yang diproses KPK dalam kasus korupsi e-KTP. Saat ini sudah ada tiga orang yang telah divonis, yaitu mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman, eks Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto, serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Sedangkan seorang lagi masih menjalani proses persidangan, yaitu Setya Novanto.

Kemudian, ada dua orang yang masih berstatus sebagai tersangka, yaitu Anang dan Markus. Kabar terakhir, KPK tengah mengembangkan kasus itu ke arah korporasi. Kasus korupsi e-KTP disebut merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. (***)



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait