News, Hukum & Kriminal

Novanto Akan Disidang, Belum Dibuka Untuk Umum & Awak Media

| Rabu 13 Dec 2017 11:11 WIB | 878




MATAKEPRI.COM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, dengan terdakwa Setya Novanto, Rabu, 13 Desember 2017.

Pantauan media, ruang Mr Koesoemah Atmadja 1, tempat Novanto akan disidang belum dibuka untuk umum dan awak media.

Awak media pun masih menunggu di luar ruang sidang. Sidang rencananya akan dimulai pukul 10.00 WIB. 

"Kartu ID disediakan 150 sudah habis semua. Padahal jumlah total pengunjung sidang hanya 100," ujar Chief Security Pengadilan Tipikor, Wachidin, kepada wartawan saat ditemui di lokasi.

Untuk membantu awak media bekerja, pihak Pengadilan Tipikor sudah menyediakan beberapa unit pengeras suara. "Nanti ada speaker," kata dia.

Sementara itu, aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya dibantu Polres Metro Jakarta Pusat dikerahkan untuk mengamankan sidang. Mereka berjaga mulai dari luar hingga ke dalam gedung Pengadilan Tipikor.

Diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi melarang awak media televisi menyiarkan secara langsung sidang perdana kasus korupsi proyek KTP elektronik tersebut.

Pelarangan itu berdasarkan surat keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor W10.VI/KP.01.1.1705 XI.2016.01 tentang larangan peliputan dan penyiaran persidangan secara langsung (live) oleh media televisi di lingkungan PN Jakarta Pusat, 4 November 2016.

PN Jakarta Pusat juga menerapkan sejumlah peraturan peliputan selama persidangan, di antaranya penempatan kamera televisi, mobil satellite news gathering (SNG), dan area untuk live berada di luar ruang sidang.

Selain itu, menggunakan kartu identitas khusus, melarang awak media membawa makanan dan minuman ke dalam ruang sidang, tidak menempelkan lakban di dalam ruang sidang dan tidak menggunakan setop kontak, baik di dalam ruang sidang maupun di luar ruang sidang.

Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan surat dakwaan yang akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.(***)

Sumber : www.viva.co.id



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait