Batam, News, Hukum & Kriminal

Membawa 169 Gram Sabu, Anwar Sakdan Ditangkap di Bandara Batam

| Rabu 06 Dec 2017 11:41 WIB | 1466




MATAKEPRI.COM, Batam - Petugas Bea dan Cukai Batam mengamankan seorang penumpang Lion Air, Anwar Sakdan, karena membawa 169 gram narkotika jenis sabu. Narkotika tersebut dijadikan 'telur' dan dibenamkan di dalam anusnya.

Menurut Kabid BKLI Kantor Bea dan Cukai Batam Raden Evy Suhartantyo, modus operandi pelaku adalah menyembunyikan sabu di dalam balutan karet. Setelah menjadi 'telur', kemudian dimasukkan ke dalam anusnya.

"Pelaku diamankan akibat membawa narkotika jenis sabu,yang disembunyikan dengan modus narkotika tersebut dibalut karet dan disembunyikan pada anusnya," kata Evy kepada detikcom, Rabu (6/12/2017).

Pelaku berangkat dengan menumpang pesawat Lion Air JT-971 rute Batam-Kualanamu pada pukul 10.55 WIB. Petugas pengamanan Bandara Batam curiga terhadap pelaku saat melewati mesin pemindai pintu masuk bandara. Petugas Bea dan Cukai mencurigai gerak-gerik penumpang Lion Air tersebut.

Petugas Bea dan Cukai pun membawa Anwar ke ruangan khusus untuk dilakukan tes urine. Petugas juga memeriksa seluruh barang bawaan di salah satu ruangan bandara internasional Hang Nadim, Batam.

Evy menambahkan, setelah dilakukan tes urine, ternyata penumpang positif mengandung metamfetamin. Kemudian petugas membawa penumpang yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu ini ke RS Awal Bros untuk dilakukan pemeriksaan dengan cara roentgen tubuh.

"Petugas berkukuh penumpang tersebut menyembunyikan sabu di dalam tubuh. Makanya dilanjutkan dengan pemeriksaan roentgen," kata Evy.

Dari hasil pemeriksaan roentgen, kedapatan tiga benda asing berbentuk kapsul di dalam tubuh Anwar Sakdan. Kemudian pihak medis mengeluarkan bungkusan karet berisi sabu seberat 169 gram.

Pelaku mengaku nekat menjadi kurir narkotika untuk menutupi biaya persalinan istrinya, yang sebentar lagi melahirkan. Narkoba itu rencananya dikirim ke seorang pemesan di Medan.

"Saya butuh uang untuk biaya persalinan istri, yang dalam waktu dekat mau melahirkan. Untuk upah antar sabu diberi Rp 3 juta," kata Anwar.

Kemudian pelaku dan barang bukti sabu dibawa ke kantor Bea dan Cukai Batam untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Rencananya, tersangka dan barang bukti diserahterimakan ke Mapolresta Barelang Batam," tutup Evy. (www.detik.com/***)



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait