News, Hukum & Kriminal
| Selasa 14 Nov 2017 14:03 WIB | 927
MATAKEPRI.COM, Bandung - Buni Yani tetap bersikap
tenang dan kerap mengumbar senyum saat menjalani sidang pembacaan putusan
(vonis) kasus postingan video pidato Ahok. Dukungan untuk Buni Yani juga
dilakukan sejumlah pihak.
Sidang Buni Yani diskors sekitar satu jam mulai pukul
11.30 WIB, Selasa (14/11/2017). Di ruang sidang tampak Amien Rais termasuk
advokat Eggi Sudjana yang memberikan dukungan secara langsung.
Saat sidang diskors, Buni Yani menghampiri Amien serta
Eggi dan langsung menyalaminya. Buni kemudian dibawa ke luar ruang sidang
dikawal LBH Bang Japar dan pendukung Buni Yani saat berjalan ke ruang tunggu
terdakwa.
Sebelum masuk ke ruang sidang di gedung Perpustakaan
dan Arsip Kota Bandung, Amien lebih dulu menyampaikan orasi di hadapan massa
yang datang mendukung Buni Yani.
"Saya ingin mengajak umat untuk membela Buni Yani
yang menurut kita mendapat kriminalisasi," ujar Amien.
Amien berharap majelis hakim memberikan putusan yang
adil terhadap Buni tidak seperti tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 2 tahun
penjara.
"Mudah-mudahan Pak Hakim memberikan ketuk palu
berkeadilan bukan dua tahun, tapi yang masuk akal. Syukur-syukur
dibebaskan," ucapnya.
Buni Yani didakwa melakukan penghapusan kata 'pakai'
dalam pidato Ahok yang videonya diunggah Dinas Komunikasi, Informatika, dan
Statistik (Diskominfomas) Pemprov DKI Jakarta. Buni didakwa melanggar Pasal 32
ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sedangkan pada dakwaan kedua, Buni Yani didakwa
menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap masyarakat
berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Hal itu disebut jaksa
berasal dari postingan Buni Yani di Facebook.(www.detik.com/***)