News, Hukum & Kriminal
| Jumat 03 Nov 2017 15:08 WIB | 963
MATAKEPRI.COM,
Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan bakal mendalami dahulu
aturan terbaru mengenai cukai rokok elektrik (vape) termasuk cairan (liquid)
yang akan diberlakuan mulai 1 Juli 2018 mendatang. Rencananya, bakal ada
mekanisme yang jelas mengenai perdagangan vape di dalam negeri.
Direktur
Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Tjahya Widayanti berharap,
pendalaman ini bisa selesai segera mungkin. Kendati demikian, ia belum tahu
bentuk mekanisme ini bakal dituangkan ke dalam Peraturan Menteri atau bentuk
lainnya.
“Untuk
mekanisme perdagangan di dalam negeri, kami akan melakukan pendalaman mengenai
cukai ini dulu. Karena ini juga baru terbit kemarin kan, sedangkan kami belum
menyentuh apa-apa,†jelas Tjahya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (3/11).
Ia
melanjutkan, penentuan mekanisme ini juga perlu memperhatikan pemangku
kepentingan lain seperti petani tembakau. Oleh karenanya, ia masih belum bisa membeberkan
mekanisme ini secara detil.
“Kami
belum tahu akan ada aturan baru atau apa, nanti dipelajari dulu,†ungkapnya.
Sebelumnya,
pemerintah menetapkan cukai bagi rokok elektronik termasuk liquid vape dengan
besaran 57 persen mulai 1 Juli 2018. Ketentuan itu termuat di dalam Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2017, di mana liquid vape sudah sesuai
dengan objek cukai mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
Pemerintah
menargetkan penerimaan bea dan cukai sebesar Rp194,1 triliun di dalam APBN
2018. Angka ini meningkat 2,64 persen dari target APBNP 2017 sebesar Rp189,1
triliun.(www.cnnindonesia.com/***)