Batam

Pemain dan Pekerja Gelper Ini Dituntut 10 Bulan Penjara

| Rabu 14 Jun 2017 23:12 WIB | 2687




MATAKEPRI.COM, Batam - 7 terdakwa judi gelper Bali Zone Harbour Bay akhirnya dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) Andi Akbar diruang utama PN Batam. Rabu(14/06/2017).

"Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 10 bulan," Kata ujar Akbar.

Ke tujuh terdakwa merupakan pekerja Yaitu suhendri sinaga sebagai pemain gelper , Emanuel Inguliman sebagai humas atau penukar hadiah, Rudi Hartono sebagai pengawas yang menunggu dikasir apabila mesin terjadi gangguan, irmayeni Als Irma sebagai kasir penukaran hadiah.

Kemudian Stanislaus Bala Hanan Alias Bala sedang menunggu di luar arena Gelanggang permainan untuk menerima barang hasil dari penukaran pemain, Sri Mandayani Elvi Sugiarto, dan Susi Nainggolan sebagai wasit. 

Salah satu terdakwa atas nama sri damayanti yang merupakan wasit dari gelper bally zone meninggal dunia.

Setelah mendengarkan tuntutan, Majelis hakim memberikan kesempatan para terdakwa untuk meminta keringanan.

Para terdakwa meminta keringganan karena memiliki tangungan dan juga merupakan tulang punggung keluarga.

Selanjutnya persidangan pada Rabu (21/6/2017) mendatang, guna mendengarkan putusan dari Majelis Hakim. (*)



Share on Social Media