Batam

Bunuh Korbannya dengan Besi, Wira Pranata Dituntut 13 Tahun Penjara

| Selasa 13 Jun 2017 18:29 WIB | 2426




MATAKEPRI.COM, Batam - Wira Pranata terdakwa pembunuhan ini akhirnya dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Selasa(13/6/2017).

Terdakwa melakukan pembunuhan dengan cara memukul korbannya dengan potongan besi pagar, setelah sakit hati Erick yang menyuruh terdakwa. 

"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai pasar 340 KHUP. Dan terdakwa dituntut slama 13 tahun penjara," KataJPU Andi Akbar saat membacakan amar tuntutan.

Setelah mendengarkan tuntutan Hakim Syahrial memberikan kesempatan terdakwa untuk pembelaan.

"Saya menyesal pada Tuhan, saya mohon keringanan karena saat itu emosi terganggu,"ujar terdakwa Wira Pranata Ginting memberikan penjelasan lisan.(*)




Share on Social Media