Natuna

Dikencingi siswa, Guru ini malah ditahan Polisi

| Jumat 24 Mar 2017 17:33 WIB | 3238




MATAKEPRI.COM, Natuna  – Akibat ulah kenakalan siswa SMKN 1 Kelautan dan Perikanan Kabupaten Natuna, tenaga pengajar/ instruktur dan penjaga di sekolah tersebut malah mendekam di Polsek Bunguran Timur (Bungtim) – Natuna.

Hal itu juga dibenarkan oleh Kepala Unit Asrama SMKN 1 Kelauatan dan Perikanan Kabupaten Natuna, Joko Sanjoyo.

“Ada dua orang telah ditahan di Polsek Bunguran Timur. Mereka ditahan atas adanya aduan dari orang tua siswa,” papar Joko, Kamis (23/3/2017).

Dia mengutarakan, peristiwa itu berawal ketika instruktur melakukan penindakan hukumam kepada salah satu Taruna (Siswa) yang mengencingi kepala instruktur yang sedang patroli/ pengawasan di lingkungan sekolah SMK Kelautan.

“Hal yang membuat kesal, siswa terkait tidak mau mengakui siapa yang mengencingi instruktur itu. Maka seluruh siswa dikumpulkan di lapangan, namun para siswa tetap tidak ada yang mengakui,” ujarnya.

Akhirnya, kata dia, rekaman CCTV dibuka dan dari hasil rekaman CCTV, terlihat salah satu siswa yang mengencingi instruktur.

“Instruktur langsung menampar siswa yang mengencingi dirinya. Hal itu menimbulkan pertikaian, karena siswa itu memukul balik dan membuat salah satu rekan pengajar memukul siswa tersebut,” ucap Joko.

Atas kejadian itu, orang tua siswa yang juga oknum Satpol PP di Kabupaten Natuna ini membuat aduan dan laporan ke Polsek Bunguran Timur. Sehingga kedua honorer pengajar di SMK Kelauatan dan Perikanan ini mendekam di sel.

“Mereka sudah tujuh hari ditahan di Polsek Bunguran Timur,” kata Joko.

Sementara itu, perlindungan terhadap profesi guru sendiri sudah diakui dalam PP Nomor 74 Tahun 2008. Dalam PP itu, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Dalam mendidik, mengajar, membimbing hingga mengevaluasi siswa, maka guru diberikan kebebasan akademik untuk melakukan metode – metode yang ada.

Selain itu, guru juga tidak hanya berwenang memberikan penghargaan terhadap siswanya, tetapi juga memberikan punishment kepada siswanya.

“Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didik yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang – undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya,” bunyi Pasal 39 ayat 1.

Rasa aman dan jaminan keselamatan tersebut diperoleh guru melalui perlindungan hukum, profesi dan keselamatan dan kesehatan kerja.

“Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain,” tegas Pasal 41.

Serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.10 tahun 2017 tentang perlindungan bagi pendidik dan tenaga pendidik

Share on Social Media