Batam

Polisi Katakan Terdakwa Pungli di Disduk Batam Plin Plan

| Senin 30 Jan 2017 19:37 WIB | 2672



Penyidik Polda Kepri memberikan kesaksian dalam perkara pungli di Disduk


MATAKEPRI.COM, Batam - Saksi penyidik Polda Kepri mengatakan Jumaris, Kabid di Disduk Batam, terdakwa pungutan liar (pungli) tidak konsisten dengan pernytaannya saat dilakukan penangkapan.

Saat tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT), Jumaris mengaku uang sebesar Rp2,4 juta merupakan dana untuk membayar kredit card. Dan uang itu ditemukan dalam amplop yang tersimpan dalam saku depan terdakwa.

"Pertama kali jamaris ditanyakan uang 2,4jt itu untuk pembayaran kredit card tetapi setelah 15 menit jamaris mengaku kalau uang itu didapatkan dari masyarakat tapi tidak diminta," ujar Abu, penyidik Ditreskrimum Polda Kepri dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (30/1/2017).

Kemudian, penyidik mengejar Irawanto, staf catatan sipil yang pergi ketika ada penangkapan dan mengunci ruang kantornya yang berdekatan dengan kantor Jamaris. "Setelah Irwanto pergi, pihak kepolisian  meminta Jamaris untuk menghubungin irwanto," ujar Abu.

Lalu, setelah irwanto kembali, penyidik lainnya, Ronald mengeledah ruangan Irwanto. Dari penggeledahan ini dan mendapatkan uang di berkas dalam laci kerjanya berisi uang Rp100rb dan Rp250.

Kemudian, lanjutnya Ronald dalam kesaksiannya mengatakan uang tersebut hasil dari uang pembuatan akta perkawinan.

Dalam keterangan saksi terdakwa jamaris membantah. "Tidak benar yang dikatakan , uang itu untuk pembayaran kredit card dan saya tidak pernah mengatakan uang yang didapatkan dari masyarakat," tutupnya (putri)



Share on Social Media