Batam

Dugaan Persekongkolan Supliyer AMP Terhadap Sejumlah Lelang Pengawalan

Juliadi | Jumat 26 Feb 2021 21:47 WIB | 2410

Pojok Opini



MATAKEPRI.COM, BATAM -- Para Pelaku usaha jasa konstruksi melaporkan dugaan permainan tender proyek pengaspalan kota batam kepihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Jumat (26/2/2021). 


Melalui juru bicaranya Marison Silaban Selaku Direktur CV. Mitra Serasi Jaya, mengatakan bahwa Lelang Proyek Jalan dan pengaspalan oleh LPSE Kota Batam dan LPSE BP Batam, diduga Syarat persekongkolan oleh pihak Pemilik Aspal Mixing Plant (AMP) selaku pihak Supplier dengan Kontraktor tertentu membagi bagikan paket lelang kota batam. 


Di luar dari kroni kroni AMP tersebut tidak diberikan dukungan atau Surat Perjanjian sewa alat AMP, karena persyaratan teknis dalam tender mempersyaratkan Surat Perjanjian Sewa Alat sebagai syarat utama untuk mengikuti lelang paket Proyek yg di adakan dikota Batam bersumber dari APBD kota batam tahun 2021 dan APBN. 


Dibawah naungan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya air (BMSDA) Kota Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam, Marison juga menjelaskan, bahwa syarat utama untuk mengikuti tender Lelang terlebih untuk paket Proyek Jalan yang ada Aspalnya adalah memiliki surat perjanjian sewa alat AMP dari  ke 3 Supplier yang ada dikota batam.


Ketiga Supplier tersebut diantaranya: 1.PT Pulau Bulan Indo Perkasa 

2.Kurnia Djaja Alam 

3.Maju Bersama Jaya. 


Menurut pengakuan Marison, ke 3 AMP tersebut secara serentak melakukan penolakan melalui surat  balasan permohon yg diberikan oleh para pelaku usaha yang ingin ikut tender secara online untuk proyek jalan yang ada pengaspalan kota batam. 


Indikasi adanya dugaan permainan dan persekongkolan tender proyek sangat terasa sebab selalu ke 3 AMP dan kelompok kontraktor nya tersebut yang selalu memenangkan proyeknya. 


"Jika seperti ini buat apa dilakukan tender jika ujungnya yg memenangkan proyek perusahaan itu saja," ujar Marison.  


Supplier tidak memberikan Surat perjanjian Sewa Alat AMP kepada kontraktor lainnya, Sehingga secàra sistematis  mereka tidak bisa mengikuti tender secara online. Yang mana syarat tender harus ada pendukung supplier peralatan dan bahan kerja di Kota batam.  Kontraktor lain merasa semua tender telah dikunci oleh permainan suplier dan ke 3 AMP dan kontraktor kroninya. 


Hal ini telah terjadi sudah bertahun tahun cukup lama dan terorganisir, masif dan membuat beberapa Beberapa Pelaku Jasa Konstruksi/kontraktor sudah melaporkan Dugaan Persekongkolan dan praktek monopoli  Proyek Jalan Yang Memakai Material Aspal  ini kepada pihak Kejaksaan Negeri Batam yang sudah menerima laporan dugaan persekongkolan ini.  


Mereka ingin tender dilakukan secara adil dan murni tanpa ada penguncian syarat dari supplier AMP,  Supaya Semua kontraktor kebagian ikut tender murni proyek yg akan membuat mereka bertahan ditengah kondisi Covid19 saat ini.


Marison juga meminta kepada Dinas terkait yakni, Dinas BMSDA Kota Batam, BP Batam untuk dapat meninjau lelang yang sudah berjalan dan membatalkannya karena diduga syarat Persekongkolan antara Pihak Pemilik AMP dan  Kroninya. yang sangat bertentangan dengan undang-undang KPPU RI No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Pengaduan ini akan di tingkatkan lagi ke Tipikor dan ke Ombudsman,  pungkasnya mengakhiri. (ril) 



Share on Social Media