Batam, News, Hukum & Kriminal

BNNP Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dan Ganja dari 3 Tersangka

Egi | Kamis 19 Oct 2023 19:22 WIB | 447

Hukum & Kriminal
BNNP Kepri


Barang bukti narkotika dimasukkan ke dalam mesin incenerator untuk dimusnahkan, (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja dari 5 Laporan Kasus Narkotika (LKN) 


Barang bukti yang dimusnahkan yaitu 8,8 kg jenis sabu dan 18 gram jenis ganja menggunakan mesin incenerator di BNNP Kepri, Kamis (19/10/2023). 


Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Henry Parlionggoman Simanjuntak menerangkan, barang bukti itu semua diamankan dari 3 orang tersangka. 


"Tangkapan pertama terjadi di pengiriman ganja dari Jakarta menuju Batam melalui jasa ekspedisi J&T dengan tujuan alamat di Batam. Setelah ditimbang terdapat 28 gram ganja," kata Hendri. 


"Barang bukti tersebut telah disisihkan untuk uji laboratorium seberat bruto 10 gram, kemudian dilakukan pemusnahan seberat bruto 18 gram," sambungnya.


Sementara untuk laporan kedua, 11 Agustus 2023, BNNP Kepri mendapatkan informasi dari petugas Lapas Kelas IIa Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau, adanya penemuan barang berupa 1 buah plastik warna merah disamping tong sampah dekat parkiran Lapas 


"Setelah diperiksa dalam kotak berisi 5 bungkus platisk bening kecil diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 23,62 gram," bebernya. 


Sedangkan untuk laporan ketiga,18 September 2023, BNNP Kepri dan Tim Direktorat Intelijen BNN RI mengamankan dua orang tersangka di depan Hotel Memory, dan mengamankan barang bukti sabu seberat 1.063,60 gram.


"Sekira Pukul 13.35 Wib, Petugas BNNP Kepri melakukan pengembangan di rumah tersangka HR, dan didapati 5 bungkus plastik yang diduga jenis sabu seberat bruto 5.260,42 gram," terang Hendri.


Dari barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 6.324,02 gram, telah disisihkan untuk uji laboratorium dan persidangan seberat bruto 194,76 gram, kemudian dilakukan pemusnahan Sabu seberat bruto 6.129,26 gram.


Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.


Henry Parlionggoman Simanjuntak mengatakan barang bukti langsung dimusnahkan untuk menghindari adanya bentuk tindakan lain seperti yang sering terjadi.


Ia pun menghimbau agar masyarakat dapat turut serta memerangi narkoba.


"Saya menghimbau kepada masyarakat Kota Batam untuk ikut serta memerangi dan melaporkan jika ada penyalahgunaan narkoba" pungkasnya, (egi) 


Redaktur: ZB



Share on Social Media