Batam, Hukum & Kriminal

Gelapkan Uang KSP Credit Union Jembatan Kasih, Wanita 28 Tahun Diamankan Polsek Nongsa di Lingga

Juliadi | Rabu 22 Mar 2023 19:13 WIB | 876

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Hukum & Kriminal
TNI/Polri


Kapolsek Nongsa, Kompol Fian Agung Wibowo berbicara dengan pelaku ML, Rabu (22/3/2023). Foto: Istimewah


MATAKEPRI.COM BATAM -- Pelaku penggelapan uang KSP Credit Union Jembatan Kasih inisial ML (28) diamankan Polsek Nongsa, Sabtu (18/3/2023) sekitar pukul 23.00 WIB berempat di Dusun Ujung beting Desa Penaah Kecamatan Senayang Kabupaten Lingga.


"Pelaku merupakan General Manager di KSP credit Union Jembatan Kasih," ucap Kapolsek Nongsa, Kompol Fian Agung Wibowo, SH, SIK saat menggelar konferensi pers ungkap pelaku penggelapan dalam Jabatan di KSP Credit Union Jembatan Kasih didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, SH dan Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Ardianyah, SH bertempat di Mapolsek Nongsa, Rabu (22/3/2023). 


Lanjut dikatakannya, barang bukti yang berhasil diamankan berupa  1 lembar surat keputusan penempatan staf dengan yang dikeluarkan oleh KSP Credit Union Jembatan Kasih, 20 lembar Laporan Hasil pemeriksaan Kantor Pusat Pelayanan Batam Center KSP Credit Union Jembatan Kasih terkait dengan penemuan penarikan simpanan dan pinjaman fiktif, 2 lembar slip pengajuan pinjaman kredit fiktif yang dikeluarkan KSP Credit Union Jembatan Kasih dan 8 lembar Slip penarikan simpanan fiktif yang dikeluarkan oleh KSP Credit Union Jembatan Kasih. 


Lanjut dijelaskan Fian, Jumat tanggal 28/10/2022) sekira pukul 10.35 Wib pelapor mendapat telpon dari bendahara inisial N bahwa telah terjadi penarikan uang dari rekening bendaraha sementara dari pihak bendahara tidak pernah melakukan transaksi penarikan uang kepada KSP Credit Union Jembatan Kasih. 


Setelah itu pelapor pun langsung melakukan pengecekan terhadap keuangan yang ada pada KSP Credit Union Jembatan Kasih. lalu pelapor menemukan ada beberapa slip atau bukti transaksi KSP Credit Union Jembatan Kasih yang tidak sesuai dengan aturan.

 

Kemudian pelapor pun mengumpulkan slip tersebut yang diduga digunakan Pelaku ML untuk melakukan transaksi fiktif dalam melakukan pekerjaan di KSP Credit Union Jembatan Kasih.


Lanjut dikatakannya, Jumat (17/3/2023) Kanit Reskrim beserta anggota Reskrim Polsek Nongsa mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya pelaku berada di luar Kota Batam.


"Saag dilakukan penyelidikan kembali diketahui bahwa pelaku berada di pulau ujung beting Kecamatan Senayang Kabupaten Lingga," jelasnya. 


"Sabtu tanggal 18 Maret 2023 sekira pukul 10.30 Wib, anggota Reskrim Polsek Nongsa pun langsung melakukan penyelidikan untuk berangkat lokasi tersebut. Pada hari yang sama setibanya di lokasi pelaku berhasil kita amankan dan di bawa Ke Polsek Nongsa guna Pengusutan lebih lanjut," imbuhnya. 


Dikatakannya juga, pelaku melakukan aksinya tersebut dengan cara membuat dan mengarang pengajuan pinjaman fiktif dengan menggunakan nama anggota dari KSP Credit Union Jembatan Kasih dengan total nominal pinjaman sebesar Rp. 471.100.000 dengan rentan waktu sebulan sekali atau dua bulan sekali sampai terahkir kali pada tanggal 31 Agustus 2022 lalu. 


"Semua slip tersebut tidak ada dilakukan tanda tangan oleh pemilik rekening yang namanya di gunakan oleh pelaku ML, karena setiap penarikan maupun pengajuan pinjaman harus ada tanda tangan dari si pemilik rekening yaitu anggota KSP Credit Union Jembatan Kasih," tuturnya. 


Menurut pengakuan pelaku, uang tersebut di gunakan untuk biaya pengobatan orang tuanya yang sedang mengalami sakit kangker payudara.  


"Atas kejadian tersebut pelaku di jerat dengan Pasal Pasal 374 jo pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun," tutup Fian. (Adi) 


Redaktur: ZB



Share on Social Media