Batam, Hukum & Kriminal

Polsek Nongsa Kembali Amankan Pelaku Penampung PMI Ilegal

Juliadi | Rabu 22 Mar 2023 18:47 WIB | 641

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Hukum & Kriminal
TNI/Polri


Kapolda Nongsa, Kompol Fian Agung Wibowo, SH, SIK, Rabu (22/3/2023). Foto: Istimewah


MATAKEPRI.COM BATAM -- Polsek Nongsa kembali amankan pelaku penampungan PMI ilegal inisial MR (44) di Kavling Sambau IV Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa Kota Batam, Rabu (8/3/2023) sekitar pukul 17.30 WIB lalu. 


"Satu orang kita amankan dan satu pelaku lagi inisial H masih dalam pengejaran kita," ucap Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo, SH, SIK saat menggelar Konferensi Pers Ungkap pelaku penampungan PMI ilegal yang didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH dan Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Ardianyah, SH bertempat di Mapolsek Nongsa, Rabu (22/3/2023). 


Lanjut dikatakannya, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 Unit Handphone merk Redmi 9A, 1 buah buku tabungan Bank BNI milik pelaku, 2 lembar tiket boarding pas pesawat super air jet atas nama korban, 1 lembar rekening koran Bank BNI milik pelaku, 3 buah buku Paspor korban. 


Dijelaskan Fian, Kanit Reskrim Polsek Nongsa mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya PMI illegal yang di duga akan berangkat ke Malaysia yang berada di rumah pelaku Kemudian Pengurus, tiga orang Calon PMI Ilegal beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Nongsa guna pemeriksaan lebih lanjut.


"Kita datangi lokasi tersebut, kita berhasil amanka pengurus dan 3 orang Calon PMI ilegal yang diduga akan diberangkatkan ke Malaysia dengan cara tidak resmi melalui pelabuhan Resmi Ferry Internasional Batam Center, lalu di lakukan intergosi kepada terduga pelaku pengurus yang menampung ketiga Calon PMI illegal tersebut dan ketiga orang calon PMI tersebut," jelasnya. 


Saat diinterogasi, pelaku mengakui sebagai pengurus yang menampung dan mengurus selama di Batam sampai dengan mengantarkan untuk di berangkatkan ke Negara Malaysia, begitu juga 3 orang PMI illegal tersebut mengakui sebagai calon PMI yang akan bekerja di Negera Malaysia dengan jalur tidak resmi.


"Pelaku beserta ketiga calon PMI illegal tersebut di bawa Ke Polsek Nongsa Guna Pengusutan lebih lanjut," ujarnya. 


"DPO H yang melakukan perekrutan korban yang berasal dari sumbawa NTB, masing-masing korban di mintai uang Rp. 12 juta perorang untuk pengurusan paspor dan keberangkatan dari sumbawa ke batam pada tanggal 12 Februari 2023 sesampinya di batam di tampung di rumah pelaku," tambah Fian. 


Pelaku hanya menampung dan mengurus keperluan  korban selama di Batam ke malaysia, Pelaku DPO yang merekrut korban di sumbawa dan punya link di Malaysia. 


Dari pengakuan pelaku, ia mengaku baru kali ini melakukan aksinya dengan keuntungan pelaku mendapatkan uang sebesar 6 juta perorang sampai keberangkatan ke malaysia. 


"Atas kejadian tersebut pelaku di jerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 83 migran indonesia dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000," tutup Fian. (Adi) 


Redaktur: ZB



Share on Social Media