Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Acing Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi Akan Buru Pelaku Lainnya

Egi | Senin 03 Jan 2022 17:20 WIB | 756

Polda Kepri


Acing saat digiring Ditreskrimum Polda Kepri (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Tim Sub Satgas Penegakkan Hukum Misi Kemanusian akan usut tuntas pelaku lainnya setelah berhasil mengamankan bos besar pengiriman PMI Ilegal yang tewas tenggelam di Perairan Malaysia.


Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian mengatakan, kita berhasil amankan satu orang pelaku bernama Acing alias Susanto di Lobam Kabupaten Bintan pada Minggu (2/1/2022).


"Acing diamankan berdasarkan atas keterangan tersangka sebelumnya yang kita amankan, kemudian berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ada, Acing ini adalah sebagai pemilik kapal yang digunakan untuk mengangkut PMI Ilegal yang tenggelam di Johor Bahru, Malaysia," ujar Jefri didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt saat press release di Mapolda Kepri pada Senin (3/1/2022) siang.


Lanjutnya, selain sebagai pemilik Acing ini juga sebagai pemilik lokasi tempat keberangkatan PMI Ilegal, disamping itu tersangka juga pemilik tempat penampungan PMI Ilegal di Sungai Gentong.


"Acing juga bertindak sebagai orang yang memberikan upah kepada nakhoda ataupun ABK kapal pengangkut PMI Ilegal," bebernya.


Kabid Humas Polda Kepri juga mengatakan, Acing dikenakan Pasal 4, Pasal 7 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan PMI dan atau Pasal 3 Jo Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 


"Sampai saat ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dan ini akan terus berkembang dan semoga tim penyidik dari Dit Reskrimum Polda Kepri dapat berhasil mengungkap tersangka lainnya," kata Harry, (egi)



Share on Social Media