Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Jaksa Kejari Batam Dilaporkan ke Jamwas, LKBH IKA Unissula Akan Terus Kawal Sampai Tuntas

Egi | Sabtu 25 Sep 2021 12:23 WIB | 1652



Direktur LKBH Ikatan Keluarga Unissula, Noor Rony Hidayat, SH (foto:ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) kecewa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batam.


Direktur LKBH Ikatan Keluarga Unissula, Noor Rony Hidayat, SH mengungkapkan kekecewaan terhadap JPU yang telah menuntut terdakwa pelaku pengeroyokan terhadap Helmy Hemilton hanya dengan ancaman hukuman 1 (satu) tahun penjara.


"Saya sangat kecewa dengan hasil tuntutan dari JPU Kejaksaan Batam. Sudah jelas Helmy Hemilton sebagai korban dianiaya secara bersama oleh para terdakwa," ujar Noor pada Sabtu (25/9/2021).


Lanjutnya, Helmy Hemilton yang merupakan salah satu alumni terbaik di Unissula tidak hanya luka biasa yang didapatnya, melainkan sampai mengakibatkan luka berat dan patah tulang yang tidak dapat sembuh seperti semula.


"Akan tetapi JPU menuntut para pelaku dengan tuntuntan 1 tahun penjara, padahal para terdakwa terbukti melakukan pengeroyokan yang diatur dalam pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHPidana," ungkapnya.


Direktur LKBH Ikatan Keluarga Unissula juga mengatakan, padahal dalam pasal tersebut diatur kalau penjara maksimal adalah 9 tahun penjara.


"Tuntutan 1 tahun tersebut tidak mencerminkan keadilan terhadap perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa yang mengakibatkan korban mengalami luka berat," tuturnya.


LKBH Ikatan Keluarga Alumni Unissula akan mengawal kasus tersebut dan mengawal laporan penasehat hukum dari korban terhadap JPU yang menangani perkara tersebut ke Jamwas Kejaksaan Agung.


"Kami berharap majelis hakim yang menangani perkara ini untuk memberikan putusan yang adil kepada Helmy Hemilton (korban), (egi)



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait