Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Gerebek Tambang Pasir Ilegal di Batam, Polisi Bekuk 7 Pelaku

Egi | Kamis 23 Sep 2021 14:39 WIB | 1182

Polres/Ta dan Polsek


Tujuh orang pelaku penambangan pasir ilegal di Nongsa (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Unit V Satreskrim Polresta Barelang dan tim gabungan dari Ditpam BP Batam berhasil lakukan penangkapan terhadap 7 (tujuh) orang pelaku tindak pidana Illegal Mining di Teluk Mata Ikan Kecamatan Nongsa, Batam pada Selasa (21/9/2021) sekira pukul 09.00 WIB.


Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandi Tarigan mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat, kita berhasil tangkap pelaku tambang pasir ilegal.


"Ada 2 (dua) LP yang masuk ke Polresta Barelang. Dari LP tersebut kita langsung kelapangan dan berhasil tangkap 7 (tujuh) orang tersangka dan barang bukti," ujar Reza didampingi Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Juwita Octaviani, dan Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba saat press release di Mapolresta Barelang pada Kamis (23/9/2021) siang.




Lanjutnya, dari tujuh orang tersangka tersebut, juga kita amankan pemilik tambang pasir ilegal tersebut.


"Tersangka inisial A (25) merupakan pemilik tambang. Tersangka lainnya inisial R, CPU, dan S merupakan pekerja), tersangka A dan J sebagai penyemprot air, dan tersangka R sebagai penyedot pasir," bebernya.


Reza juga mengatakan, para pekerja ini akan mendapatkan upah Rp 100 ribu per lorinya, dan 1 (satu) hari bisa mendapatkan sebanyak 3 (tiga) lori.


"Tambang pasir ilegal yang akan berdampak terhadap lingkungan ini sudah mereka jalankan selama 1 (satu) bulan," imbuhnya.


Adapun pasal yang dikenakan terhadap tersangka yaitu pasal 158 juncto pasal 35 UU RI No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara juncto pasal ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 3 (tiga) tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, (egi)



Share on Social Media