Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Curi Ratusan Bungkus Rokok, Satu Orang Karyawan PT SMU Ditangkap Polisi

Egi | Sabtu 04 Sep 2021 18:31 WIB | 1195

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri


Press release pelaku pecah kaca di Polsek Nongsa (foto:ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Unit Reskrim Polsek Nongsa melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pecah kaca mobil milik perusahaan PT Sinar Mitra Usaha di Kampung Baru Sei Binti Kecamatan Sagulung pada, Rabu (1/9/2021).


Kapolsek Nongsa AKP Yudi Arvian mengatakan, kejadiannya berawal saat mobil milik perusahaan telah pecah dan barang yang didalam mobil hilang.


"Korban mendapat telephone dari salesnya yang mana barang didalam mobil hilang saat berada di pinggir jalan seberang Rusun BPJS Kabil Kelurahan Batu Besar," ujar Yudi pada Sabtu (4/9/2021) sore.


Lanjutnya, barang yang hilang berupa rokok merk Union, Markopolo, Panama, Hero Bold, dan Hero Gentle sebanyak 900 bungkus serta kopi.


"Pelaku berinisial YE merupakan karyawan juga di PT Sinar Mitra Usaha. Jadi rokok ini dia gelapkan untuk dihisap sendiri dan dijualnya," bebernya.


Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 374 dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, (egi)



Share on Social Media