Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Polisi Tangkap Resedivis Pencurian di Batam

Egi | Kamis 26 Aug 2021 13:17 WIB | 908

Polres/Ta dan Polsek


Pelaku pencurian di wilayah hukum Polsek Sagulung (foto:ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Opsnal Unit Reskrim Polsek Sagulung berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku tindak pidana pencurian handphone pada, Selasa (24/8/2021).


Kapolsek Sagulung Iptu Mohammad Darma Ardiyaniki menjelaskan kronologi kejadian pencurian handphone tersebut.


"Saat itu korban yang merupakan pedagang (warung) di depan pintu pasar BBC Sagulung meletakkan handphonenya di atas meja," ujar Darma pada Kamis (26/8/2021).


Lanjutnya, saat itu, pelaku yang berada di warung korban, melihat adanya handphone di atas meja, langsung membawa kabur handphone tersebut.


"Pelaku yang berinisial PB (35) ini bawa kabur 1 (satu) unit handphone korban. 


Atas kejadian pencurian tersebut, Unit Opsnal Polsek Sagulung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku berada di Buana View Kecamatan Batu Aji.


"Unit Opsnal Polsek Sagulung berhasil mengamankan pelaku, dan langsung dibawa ke Polsek Sagulung untuk dilakukan pengembangan guna proses lebih lanjut," bebernya.


Darma juga mengatakan, pelaku merupakan residivis kasus pencurian tahun 2016 dan bebas tahun 2019.


"Atas perbuatannya pelaku di jerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya, (egi)



Share on Social Media